KENDARI – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara tengah menyelidiki laporan dugaan maladministrasi terkait penutupan Taman Kanak-Kanak (TK) Yayasan Lakamali Wakatobi Buton di Kelurahan Tongano Timur, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi. Laporan ini diajukan oleh Sahirsan, Ketua Yayasan Lakamali, yang menyoroti tindakan Pemerintah Kelurahan Tongano Timur yang diduga menutup TK secara sepihak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, penutupan TK ini dipicu oleh konflik antara Sahirsan dan Herlina, mantan kepala sekolah TK Lakamali yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS). Herlina, yang telah dipindahkan ke sekolah negeri berdasarkan SK Bupati Wakatobi 2023, tetap mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan memungut sumbangan dari orang tua siswa tanpa laporan ke yayasan. Konflik ini memicu keresahan masyarakat, yang kemudian meminta kegiatan belajar dialihkan ke kantor kelurahan.
Lurah Tongano Timur, Ismet, S.Pd., membantah tuduhan penutupan sepihak. Menurutnya, pemindahan kegiatan belajar dilakukan atas desakan masyarakat dan karena adanya konflik internal yayasan. Ia juga menyebut Herlina memprovokasi warga melalui media sosial untuk mendirikan TK Ceria sebagai saingan TK Lakamali. Pada 22 Agustus 2024, warga bersama aparat kelurahan memasang pipa untuk menyegel gedung TK, yang kemudian dilaporkan sebagai tindakan perusakan ke polisi.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi, diwakili Kepala Bidang GTK Nurmasi, menyatakan bahwa TK Lakamali tidak berjalan efektif setelah Herlina dipindahkan. Dinas menegaskan tidak ada instruksi resmi untuk menutup TK, tetapi menyarankan musyawarah antara yayasan, masyarakat, dan kelurahan untuk menyelesaikan masalah. Mereka juga mencatat bahwa TK Pembina I, yang kini berstatus negeri, menjadi alternatif tempat belajar sementara.
Kontroversi ini diperumit oleh sengketa kepemilikan tanah dan gedung TK Lakamali. Menurut lurah, tanah dibeli masyarakat pada 2011 melalui LPM, dan gedung dibangun melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, yang diserahkan untuk masyarakat, bukan kelurahan. Yayasan diminta menunjukkan bukti kepemilikan sah, yang menurut pelapor telah diserahkan ke Ombudsman.
Ombudsman memberikan waktu 14 hari kerja bagi pelapor untuk memberikan tanggapan atas temuan ini. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kepentingan pendidikan anak usia dini dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Masyarakat berharap musyawarah dapat membawa solusi yang adil, sehingga anak-anak di Tongano Timur tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.
“Kami mengapresiasi langkah Ombudsman untuk menyelidiki kasus ini. Kami berharap ada solusi terbaik untuk anak-anak dan masyarakat,” ujar seorang warga setempat.