Kendari, 17 Juni 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terus menyelidiki laporan dugaan pengrusakan papan nama Taman Kanak-Kanak (TK) Lakamali di Kelurahan Tongano Timur, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi. Laporan ini diajukan oleh Dr. Ir. H. Sahirsan, M.P. pada 10 September 2024, yang menyebutkan adanya perusakan fasilitas sekolah berupa penggantian nama TK Lakamali menjadi TK Ceria.

Berdasarkan surat resmi Polda Sultra nomor B/2134/NIMAS.2.4/2025/ITWASDA tanggal 16 Juni 2025, tim penyidik dari Polsek Tomia Timur telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengungkap fakta di balik kasus ini. Penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 16 saksi, termasuk pelapor, pihak yang diduga terlibat, serta pejabat setempat seperti Kepala Kelurahan Tongano Timur, Ismet, S.Pd., dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, H. Hanafi.

Kronologi Kejadian

Menurut laporan, pada 23 Agustus 2024, sejumlah individu yang diduga bernama Mashardin, S.Pd., Herlina Jufri, S.Pd.I., Niarwati, Fitri Ade Ningsih, dan Anisa Fitri, melakukan perusakan papan nama TK Lakamali. Mereka disebut memahat dan mencungkil tulisan pada papan nama sekolah, lalu mengubahnya menjadi "TK Ceria". Pengaduan ini memicu penyelidikan intensif oleh Polsek Tomia Timur.

Langkah Penyelidikan

Penyidik telah mengambil langkah konkret, antara lain:

1. Penerbitan Surat Perintah Penyelidikan pada 10 September dan 13 November 2024.

2. Pemanggilan Saksi dan Pelapor:

- Pelapor, Dr. Sahirsan, dipanggil sebanyak empat kali. Dua kali absen karena berada di luar daerah, ia akhirnya memberikan keterangan pada 28 Oktober dan 13 November 2024.

- Empat saksi lain, yaitu Mashardin, Herlina Jufri, Fitri Ade Ningsih, dan Anisa Fitri, juga telah diundang untuk dimintai keterangan.

3. Pengumpulan Barang Bukti:

- Fotokopi akte notaris, keputusan menteri, dan surat pernyataan status tanah sekolah dari pelapor.

- Foto papan nama TK Lakamali yang telah diubah menjadi TK Ceria.

- Dokumen dari Pemerintah Kelurahan Tongano Timur terkait pengangkatan pengurus LPM.

Pada 9 Januari 2025, penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa penyelidikan masih memerlukan pendapat ahli pidana untuk menentukan apakah penggantian nama tersebut merupakan tindak pidana pengrusakan. Penyidik juga melaporkan kendala utama, yaitu belum ditemukannya alat bukti yang cukup untuk mengidentifikasi pelaku penggantian nama serta memastikan unsur pidana dalam kasus ini.

Temuan Sementara

Pemeriksaan terhadap pejabat kelurahan setempat mengungkap bahwa tanah dan bangunan TK Lakamali merupakan milik Pemerintah Kelurahan Tongano Timur, bukan milik pelapor. Selain itu, terdapat indikasi adanya rencana penggantian nama sekolah oleh pihak kelurahan, meski pelaku spesifik yang mengubah papan nama belum teridentifikasi.

Rencana Tindak Lanjut

Polda Sultra menyatakan bahwa penyidik akan:

- Meminta pendapat ahli pidana untuk memperjelas status hukum kasus ini.

- Melengkapi administrasi penyelidikan.

- Menggelar perkara kembali untuk memutuskan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polda juga menegaskan bahwa proses penyelidikan telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penyidikan.

Opsi Hukum Lain

Polda Sultra menyarankan kepada Dr. Sahirsan untuk mempertimbangkan langkah hukum alternatif, seperti mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri atau gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari terkait keputusan penggantian nama sekolah.

Penutup

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan Polda Sultra berkomitmen untuk menangani laporan ini secara transparan dan profesional. Surat resmi ini hanya diperuntukkan sebagai respons terhadap pengaduan masyarakat dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan hukum lainnya.

Polda Sultra mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap kasus ini dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar demi keadilan bagi semua pihak.

Tembusan: Kapolda Sultra, Wakapolda Sultra, Kabidpropam Polda Sultra.

---

Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Polda Sulawesi Tenggara untuk memberikan informasi yang jelas, ringkas, dan mudah dipahami oleh masyarakat.