Usuku Tomia, 28 April 2025 – Rapat yang dihadiri sembilan peserta diselenggarakan oleh pemerhati Taman Kanak-kanak (TK) Lakamali di Usuku Tomia, Kabupaten Wakatobi, sebagai wadah silaturahmi sekaligus pembahasan mengenai permasalahan yang dihadapi TK Lakamali, khususnya sengketa kepemilikan aset dan dugaan persekusi terhadap pendukung lembaga tersebut. Sebelum rapat digelar, izin resmi telah disampaikan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Tomia Timur dan Pemerintah Kelurahan Tongano Barat melalui pengiriman surat undangan.

Kepala Polsek Tomia Timur menyampaikan bahwa pihaknya sedang menangani dua laporan terkait TK Lakamali yang telah diteruskan ke Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi. Pertama, kasus dugaan penutupan paksa kegiatan TK Lakamali oleh Pemerintah Kelurahan Tongano Timur. Kedua, dugaan penyorobotan TK Negeri Pembina 1 Kecamatan Tomia Timur. Kapolsek mempertanyakan keberadaan surat pemberitahuan SP2HP terkait 2 kasus tersebut?. Kasus perusakan yang sementara menunggu pendapat ahli pidana hingga kini masih menunggu petunjuk dari Polres Wakatobi. Penanganan kasus ini disebut mengalami keterlambatan akibat pergantian pejabat di lingkungan Polres dan Polsek.

Sahirsan, salah satu peserta rapat, melaporkan bahwa kasus TK Lakamali telah ditindaklanjuti oleh DPRD Wakatobi. DPRD Wakatobi berencana menerbitkan rekomendasi pada pekan ini dan akan memanggil sejumlah pihak untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi. Pihak-pihak yang dimaksud mencakup Lurah Kelurahan Tongano Timur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, Kejaksaan, Polres, serta Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Tomia, guna memberikan keterangan terkait permasalahan ini.

Sengketa Kepemilikan Aset TK Lakamali

Fokus utama rapat adalah sengketa kepemilikan gedung TK Lakamali. Pemerintah Kelurahan Tongano Timur mengklaim bahwa tanah dan bangunan TK tersebut merupakan aset pemerintah. Namun, klaim ini dibantah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi, Nadar, yang telah melakukan investigasi dan tidak menemukan bukti yang mendukung kepemilikan gedung oleh pemerintah kelurahan. Pernyataan ini diperkuat oleh Ir. Salim Umy, mantan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Pulau Tomia.

Menurut Ir. Salim, pembangunan gedung TK Lakamali berasal dari dana PNPM Mandiri berdasarkan usulan masyarakat. Prosesnya diawali dengan pembelian tanah oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tongano Timur, yang kemudian dihibahkan kepada PNPM Mandiri untuk pembangunan gedung TK. Setelah selesai, gedung tersebut diserahkan kepada masyarakat, dalam hal ini TK Lakamali, sebagai penerima manfaat. Proses ini sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PNPM Mandiri, yang menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat, bukan pemerintah.

Pembangunan gedung TK Lakamali telah memenuhi prosedur resmi, termasuk hibah tanah dari masyarakat dan peresmian oleh Bupati Wakatobi. Dokumen-dokumen pendukung, termasuk surat keterangan bahwa tanah TK Lakamali bebas dari sengketa, telah ditandatangani oleh Camat Tomia Timur dan Lurah Kelurahan Tongano Timur dengan stempel resmi. Namun, Lurah Kelurahan Tongano Barat, Ali Rasydi, menyatakan bahwa tanah gedung TK dibeli oleh LPM menggunakan dana sumbangan dari Wakatobi Dive Resort melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Dugaan Persekusi dan Tantangan Sosial

Rapat juga mengungkap adanya dugaan persekusi terhadap pendukung TK Lakamali. Alimahdir, Ketua Komite Sekolah TK Lakamali, melaporkan bahwa sejumlah warga yang mendukung Sahirsan, pengelola TK Lakamali, mengalami tekanan sosial. Kepala Sekolah TK Lakamali terpaksa mengundurkan diri setelah suaminya, seorang pekerja bangunan, diancam kehilangan peluang kerja jika terus mendukung lembaga tersebut. Selain itu, beberapa guru honorer dan tetap yang diangkat oleh Yayasan Lakamali juga mengundurkan diri akibat tekanan serupa.

Pak Samsul, peserta rapat lainnya, menekankan pentingnya klarifikasi kepada masyarakat untuk meluruskan informasi yang keliru. Ia menjelaskan bahwa rapat pertama oleh LPM telah memutuskan hibah tanah kepada PNPM Mandiri, diikuti rapat kedua untuk menyerahkan gedung TK kepada masyarakat melalui TK Lakamali. Ia meminta dokumen-dokumen rapat tersebut dicari untuk memperkuat dasar hukum. Pak Samsi juga mendorong Sahirsan untuk terus memperjuangkan kasus ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat, yang sering kali merasa terintimidasi oleh pihak berwenang seperti kepolisian.

Harapan dan Langkah ke Depan

Rapat ini mencerminkan komitmen para pemerhati TK Lakamali untuk mencari keadilan dan kejelasan hukum terkait status aset dan operasional lembaga tersebut. Dengan keterlibatan DPRD Wakatobi, diharapkan rekomendasi yang diterbitkan dapat memberikan solusi yang adil dan transparan. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya dokumentasi yang rapi dan perlindungan terhadap individu yang memperjuangkan kebenaran di tengah tekanan sosial.

Rapat ditutup dengan harapan bahwa penyelesaian kasus TK Lakamali tidak hanya akan mengatasi sengketa aset, tetapi juga menjadi contoh bagi masyarakat dalam mempertahankan hak-haknya melalui proses hukum yang berintegritas dan transparan.