Kendari, 25 Agustus 2025 - Setelah hampir satu tahun menjalani proses pemeriksaan, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya menyimpulkan bahwa tidak ditemukan indikasi maladministrasi dalam dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pemerintah Kelurahan Tongano Timur terkait penutupan paksa dan penghilangan situs TK Lakamali Wakatobi Buton di Kelurahan Tongano Timur, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi. Laporan dengan nomor registrasi 0196/LM/X/2024/KDI ini resmi ditutup berdasarkan hasil pemeriksaan yang dirilis baru baru ini, Agustus 2025.

Proses investigasi yang panjang ini dimulai sejak laporan diajukan atas nama Yayasan Lakamali Wakatobi Buton pada Oktober 2024. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan maladministrasi yang berujung pada penutupan TK Lakamali, yang diduga terkait dengan program PNPM Mandiri. Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan pihak terkait, termasuk Kepala Kelurahan Tongano Timur dan pihak Yayasan, Ombudsman menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran prosedur oleh pihak kelurahan.

Sahirsan, yang juga menjabat sebagai ketua pendiri di Yayasan Lakamali, mengungkapkan kekecewaan atas keputusan ini. "Kami merasa proses ini sangat lambat dan tidak adil, mengingat situs TK kami, TK Lakamali sebagai barang bukti dari PNPM mandiri hilang dan anak-anak kehilangan tempat belajar selama setahun," ujarnya dengan nada kecewa. Yayasan ini akan mengajukan banding ke Ombudsman Pusat, namun hingga kini masih mempertimbangkan dilakukan gugatan perdata pada PTUN.

Di sisi lain, Kepala Kelurahan Tongano Timur membantah adanya penyalahgunaan wewenang. Ia menyatakan bahwa penutupan situs PNPM Mandiri tersebut dilakukan atas dasar perintah dari atas dan bukan merupakan keputusan sepihak. "Kami hanya menjalankan tugas sesuai arahan, dan tidak ada unsur maladministrasi di sini," jelasnya.

Keputusan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat setempat. Sebagian mendukung Ombudsman karena dianggap telah bekerja sesuai prosedur, sementara lainnya menilai proses ini kurang transparan dan memihak pada pihak berwenang. Hingga berita ini ditulis, Yayasan Lakamali masih berupaya mencari solusi agar TK Lakamali tersebut dapat kembali beroperasi, termasuk melalui mediasi dan gugatan di PTUN