BAUBAU – Dewan Pendidikan Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menyampaikan keberatan kepada Sekretaris Daerah Kota Baubau selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait keterlambatan tanggapan atas permohonan informasi publik. Keberatan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 04/DPKB.1/VI/1025 yang disampaikan pada 15 Juni 2025.
Permohonan informasi publik tersebut diajukan pada 26 Mei 2025 melalui surat bernomor 03/DPKB.1/V/2025 kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau. Informasi yang diminta berkaitan dengan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengurus Dewan Pendidikan Kota Baubau oleh Wali Kota Baubau. Meski surat telah diterima pada tanggal yang sama, sebagaimana dibuktikan dengan Berita Acara Tanda Terima, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dewan Pendidikan menilai keterlambatan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan tanggapan dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Dalam suratnya, Dewan Pendidikan meminta Sekretaris Daerah memerintahkan PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera memproses dan memberikan informasi yang diminta sesuai ketentuan. Mereka juga meminta tanggapan tertulis atas keberatan ini dalam waktu 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU Keterbukaan Informasi Publik.
Surat keberatan ini disertai lampiran berupa salinan surat permohonan informasi publik dan Berita Acara Tanda Terima tertanggal 26 Mei 2025. Dewan Pendidikan berharap adanya perhatian dan tindak lanjut dari Sekretaris Daerah untuk memastikan keterbukaan informasi publik dapat terwujud sesuai amanat undang-undang.
“Dengan hormat, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan tindak lanjut yang diberikan,” tulis Dewan Pendidikan dalam penutup suratnya.
Berita ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi publik di Kota Baubau demi mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.