Wakatobi, 15 Februari 2025 – Persoalan mengenai Gedung TK Lakamali di Kabupaten Wakatobi terus menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat. Berikut rangkuman perkembangan terkini berdasarkan dokumen resmi yang dirilis oleh pihak terkait.

Latar Belakang Penggantian Kepala TK Lakamali

Pada Januari 2024, Bupati Wakatobi, H. Haliana, SE, memerintahkan koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi, Nadar, S.IP, terkait rencana kunjungan ke TK Lakamali saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di Kecamatan Tomia Timur. Sekda kemudian memberikan disposisi agar kepala TK Lakamali dipimpin oleh seorang sarjana, sehingga ditunjuklah Niarwati, SE. Namun, proses ini sempat terkendala karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi, H. La Ali Wangi, S.Pd., M.Si, sedang berada di Kendari untuk urusan keluarga.

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 935 Tahun 2023 yang menarik seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dari sekolah swasta, termasuk TK Lakamali, untuk bertugas di sekolah negeri terhitung sejak 2 Oktober 2023.

Surat Resmi Dinas Dikbud Wakatobi

Pada 1 Agustus 2024, Dinas Dikbud Wakatobi merilis surat bernomor 800.1.3.1/328 yang menegaskan bahwa:

1. Penarikan guru PNSD dari TK swasta telah dilakukan berdasarkan SK Bupati dan peraturan terkait.

2. Dinas belum menerima permintaan penugasan guru PNSD dari Yayasan Lakamali, sehingga tidak ada guru PNSD yang ditugaskan kembali ke TK tersebut.

Surat lanjutan tanggal 22 November 2024 (Nomor 800.1.3.1/574) menyatakan bahwa pengangkatan guru honorer sepenuhnya menjadi wewenang yayasan, selama guru tersebut bukan PNS. Dinas juga meminta yayasan berkoordinasi dengan operator sekolah untuk penginputan data ke sistem Dapodik.

Aksi Demo dan Klaim atas Gedung TK Lakamali

Pada 22 Agustus 2024, sejumlah warga dan aparat Kelurahan Tongano Timur mendatangi Gedung TK Lakamali untuk menyampaikan aspirasi hasil rapat. Mereka memasang pipa air besar sebagai bentuk protes, meskipun dokumen aspirasi tidak diserahkan secara tertulis kepada yayasan.

Selanjutnya, pada 11 November 2024, tim advokat Yayasan Lakamali mendatangi Dinas Dikbud Wakatobi untuk mempertanyakan penutupan paksa TK Lakamali dan pendudukan gedung oleh TK Negeri Pembina I Kecamatan Tomia Timur. Pihak dinas menjelaskan bahwa gedung tersebut merupakan aset pemerintah kelurahan, bukan milik yayasan.

Pertemuan dan Somasi

Pada 20 November 2024, tim advokat kembali mendatangi gedung yang telah diduduki oleh TK Negeri Pembina I Tomia Timur dan mengirimkan somasi awal terkait klaim penyerobotan. Mereka juga menyampaikan tembusan somasi kepada Dinas Dikbud Wakatobi.

Di hari yang sama, aparat kelurahan melaporkan bahwa pejabat dinas telah mengadakan pertemuan untuk mengalihfungsikan gedung tersebut menjadi TK Negeri Pembina I dengan kepala sekolah baru.

Surat Keberatan dan Aduan

Yayasan Lakamali mengajukan surat keberatan tertanggal 1 Februari 2025 kepada berbagai pihak, termasuk Dinas Dikbud Wakatobi, Lurah Tongano Timur, dan Kepala TK Negeri Pembina I. Surat aduan juga dikirim ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dan Bupati Wakatobi pada 7 Februari 2025.

Menanti Penyelesaian

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan semua pihak diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini dengan bijak sesuai peraturan yang berlaku. Dinas Dikbud Wakatobi menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak semua pihak terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan.

Berita ini disusun untuk memberikan informasi yang jelas dan berimbang kepada masyarakat.