Di sebuah sudut kecil di Kelurahan Tongano Timur, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, berdiri Taman Kanak-Kanak (TK) Lakamali, sebuah oase pendidikan yang dirintis dengan cinta oleh Yayasan Lakamali. Dengan semangat mengabdi, empat sosok guru—Andriati Aluddin, Romiato Malik, Fatmawati, dan Ali Mahdir—bertekad mencurahkan hati untuk anak-anak usia dini di kampung ini. Namun, di balik cita-cita mulia itu, badai persekusi mengintai, mengguncang pondasi harapan yang tengah mereka bangun.

Andriati Aluddin, seorang kepala sekolah yang penuh dedikasi, menghadapi ancaman pahit. Suaminya terancam kehilangan pekerjaan sebagai tukang bangunan jika Andriati tetap bertahan di TK Lakamali. Meski ia dan keluarganya adalah bagian dari komunitas lokal, bayang-bayang status “pendatang” sejak pengungsian kerusuhan Ambon tahun 2000 masih menghantui. Begitu pula dengan Romiato, Fatmawati, dan Ali, yang merasakan dinginnya pengucilan sosial dan penolakan bantuan sosial dari kelurahan. Ancaman ini, bak gelombang yang terkoordinasi, diduga mendapat restu dari oknum pemerintahan setempat, bahkan hingga ke level kabupaten.

Pada 23 Agustus 2024, Yayasan Lakamali berupaya mencari perlindungan hukum. Langkah mereka mengetuk pintu Polsek Tomia Timur, Polres Wakatobi, hingga Polda Sulawesi Tenggara, namun hasilnya bagaikan setetes air di padang tandus—belum membuahkan keadilan yang diharapkan. Malang tak dapat ditolak, kelurahan setempat, dengan pengawalan polsek, tiba-tiba menutup paksa TK Lakamali. Gedung yang dibangun dengan dana APBN melalui program PNPM Mandiri tahun 2012 itu diklaim sebagai milik pemerintah kelurahan. Dalam kekosongan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi mengambil alih gedung, menjadikannya markas TK Negeri Pembina I, seolah menghapus jejak TK Lakamali dari muka bumi.

Perjuangan Yayasan Lakamali tak berhenti di situ. Mereka melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara dan memohon bantuan Komnas HAM Jakarta untuk mengusut gejala persekusi yang kian meresahkan. Ketua Yayasan, Dr. Ir. H. Sahirsan, dengan penuh harap menyuarakan kegelisahan: para guru hidup dalam ketakutan, keluarga mereka tertekan, dan mimpi mendidik anak-anak pun sirna seiring pembubaran TK Lakamali.

Di sisi lain, laporan polisi atas dugaan pengrusakan papan nama TK Lakamali—yang diubah menjadi “TK Ceria”—masih bergulir lambat. Penyelidikan yang dimulai pada 10 September 2024 telah memeriksa 16 saksi dan mengamankan sejumlah dokumen, namun belum menemukan pelaku pasti atau bukti kuat bahwa perubahan nama itu merupakan tindak pidana. Polsek Tomia Timur berencana meminta pendapat ahli pidana untuk menentukan langkah selanjutnya, sementara Sahirsan dan yayasan terus menanti kejelasan.

Di tengah badai ini, Yayasan Lakamali tak hanya berjuang melawan ancaman, tetapi juga melawan waktu. Mereka berharap keadilan akan datang, bak mentari yang menyingsing setelah malam panjang. Kisah mereka adalah cerminan perjuangan menjaga cahaya pendidikan di tengah kegelapan intoleransi, sebuah perjalanan yang mengajarkan kita tentang ketabahan, harapan, dan keberanian untuk tetap berdiri meski angin menerpa.

Semoga langkah mereka menemukan jalan terang, dan anak-anak Tongano Timur kembali dapat belajar dengan gembira di bawah naungan cinta dan keadilan.