Kendari, 23 Juli 2025 – Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan maladministrasi di TK Lakamali, Kabupaten Wakatobi, yang melibatkan sejumlah pejabat dan oknum pendidikan. Kasus ini menjadi sorotan karena telah memengaruhi proses pembelajaran di sekolah tersebut dan melibatkan berbagai lembaga hukum di Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan laporan resmi Ombudsman tertanggal 25 April 2025 (nomor T/0146/LM.11-28/0196.2024/IV/2025), beberapa nama disebut sebagai pihak yang terlibat, termasuk Ismet, S.Pd (Lurah Kelurahan Tongano Timur) dan Nurmasi (Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi. Selain itu, Herlina, Kepala Sekolah TK Lakamali, juga disebut terlibat dalam konflik yang memicu masalah ini.

Laporan lain dari Ombudsman, tertanggal 25 Februari 2025 (nomor T/0086/LM.11-28/0196.2024/II/2025), menyoroti peran Masardin, Kepala Sekolah SMAN 2 Tomia. Masardin dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara terkait video rapat berdurasi pendek yang memperkeruh situasi di TK Lakamali. Video tersebut menjadi salah satu pemicu ketegangan dalam kasus ini.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, melalui stafnya H. Rahman, menyatakan akan segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kepala Cabang Dinas (KCD) Kabupaten Wakatobi. “Kami akan menelusuri oknum yang memperkeruh suasana pembelajaran di TK Lakamali,” ujar H. Rahman saat ditemui di kantornya pada 21 Juli 2025.

Kasus ini telah menarik perhatian berbagai lembaga hukum di Sulawesi Tenggara, seperti Komisi Informasi, Polda Sulawesi Tenggara, Pengadilan Tinggi di Kendari, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi. Jika Dinas Pendidikan Provinsi turut mengambil alih, langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah dan memastikan kualitas pendidikan di TK Lakamali kembali normal.

Ombudsman Sulawesi Tenggara terus mendorong penegakan standar pelayanan publik untuk mencegah kasus serupa. Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman tanpa ragu, demi terciptanya pendidikan yang bersih dan berkualitas.