Kendari, 21 Agustus 2025 – Dalam sebuah twist dramatis yang menyoroti perjuangan keterbukaan informasi publik di Indonesia, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menerima gugatan sengketa informasi dari Yayasan Lakamali Wakatobi Buton. Keputusan ini datang setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi mangkir tiga kali berturut-turut dalam sidang, memaksa majelis komisi untuk memproses kasus secara sepihak. Ironisnya, laporan awal ke Komisi Informasi yang diajukan secara tertulis justru sempat ditolak, sebelum akhirnya dibuka kembali berkat bukti kuat dari penggugat.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di TK Lakamali, Pulau Tomia, Kabupaten Wakatobi, yang dilaporkan sejak 2016 hingga 2024. Yayasan Lakamali, dipimpin oleh Sahirsan sebagai Ketua Pendiri, mengajukan permohonan informasi publik pada 19 Mei 2025 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejari Wakatobi. Mereka meminta laporan penggunaan dana BOS serta alasan rinci mengapa penyelidikan kasus penyimpangan tersebut dihentikan, meski surat Kejari Wakatobi pada 14 Oktober 2024 menyatakan telah menemukan indikasi penyimpangan dan naik ke tahap penyelidikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), PPID wajib merespons dalam 10 hari kerja. Namun, hingga 3 Juni 2025, tidak ada tanggapan. Yayasan kemudian mengajukan keberatan tertulis pada 4 Juni 2025 kepada atasan PPID, tapi lagi-lagi diabaikan. Akhirnya, pada 18 Juli 2025, Yayasan Lakamali menggugat ke Komisi Informasi Sultra, dengan bukti lengkap termasuk berita acara tanda terima surat, surat keberatan, dan bukti pengiriman pos ke instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Kejati Sultra, dan Ombudsman Sultra.
Proses sidang di Komisi Informasi menjadi sorotan utama. Kejari Wakatobi, sebagai tergugat, mangkir pada sidang pertama, kedua, dan ketiga tanpa alasan jelas. "Ini bukan hanya kelalaian, tapi penghinaan terhadap hak publik atas informasi," kata Sahirsan dalam pernyataannya. Majelis komisi, yang merujuk pada Pasal 35 dan 36 UU KIP serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010, akhirnya menerima gugatan secara penuh. KI Sultra memerintahkan Kejari Wakatobi untuk segera menyediakan informasi yang diminta atau memberikan penolakan tertulis dengan alasan hukum, plus membayar biaya perkara dan potensi sanksi administratif.
Menariknya, laporan awal ke Komisi Informasi sempat ditolak karena dianggap kurang bukti, tapi bukti tambahan seperti salinan permohonan dan bukti pos membuat komisi membalikkan keputusan. "Ini kemenangan bagi masyarakat sipil yang gigih melawan birokrasi tertutup," ujar seorang pengamat hukum dari Universitas Halu Oleo Kendari. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa penyelidikan penyimpangan dana BOS dihentikan, padahal ada indikasi kuat?
Yayasan Lakamali berharap keputusan ini membuka jalan bagi transparansi lebih lanjut, terutama di daerah terpencil seperti Wakatobi. Sementara itu, Kejari Wakatobi belum memberikan komentar resmi. Pantau terus perkembangan kasus ini, karena ini bisa jadi preseden bagi sengketa informasi publik di Indonesia!