Kendari, 11 Agustus 2025 – Dalam sebuah putusan yang dinanti-nantikan, Komisi Informasi Sulawesi Tenggara (KI Sultra) akhirnya merilis amar putusan Nomor: 09/KI-SULTRA/PS-A/VII/2025, menyatakan Pemerintah Kabupaten Wakatobi bersalah karena gagal memberikan informasi publik yang diminta oleh Yayasan Lakamali. Keputusan ini menjadi sorotan utama dalam sengketa informasi publik yang melibatkan perebutan aset bangunan taman kanak-kanak (TK) yang telah menjadi bagian dari sejarah masyarakat setempat selama puluhan tahun.
Putusan ini muncul sebagai respons atas permohonan informasi dari Yayasan Lakamali, yang mempertanyakan dasar hukum pendudukan bangunan TK Lakamali oleh TK Negeri Pembina I Kecamatan Tomia Timur. "Ini adalah kemenangan bagi transparansi dan hak masyarakat atas informasi publik," ujar seorang perwakilan Yayasan Lakamali, meski pihak tersebut belum memberikan pernyataan resmi pasca-putusan.
Latar Belakang Konflik yang Panjang
Konflik ini bermula dari aset bangunan yang dibangun melalui program PNPM Mandiri/APBN pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang awalnya ditujukan untuk pemberantasan kemiskinan dan pendidikan masyarakat. Bangunan tersebut telah ditempati oleh TK Lakamali selama puluhan tahun, menjadi pusat pendidikan anak usia dini di Kelurahan Tongano Timur, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.
Namun, situasi memanas ketika Bupati Wakatobi melakukan penertiban tenaga guru PNS. Guru-guru PNS yang sebelumnya membantu di sekolah swasta, termasuk TK Lakamali, dilarang melanjutkan tugas mereka. Tak lama kemudian, prasasti TK Lakamali dirusak: nama "Lakamali" dibetel dengan besi dan diganti menjadi "Ceria". Selanjutnya, TK Negeri Pembina I Tomia Timur menduduki tanah dan bangunan tersebut hingga saat ini, dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
Pihak kelurahan, didukung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi, Dinas Pendidikan Kabupaten Wakatobi, dan Camat Tomia Timur, terlibat aktif dalam perebutan aset ini. Pada 2024, Lurah Tongano Timur, Ismet, S.Pd., bahkan mengeluarkan berita acara pinjam pakai gedung PNPM Mandiri kepada Kepala TK Negeri Pembina I, Alma, S.Pd. Yayasan Lakamali berulang kali mencoba pendekatan persuasif untuk mempertanyakan legalitas pendudukan ini, karena keberadaan TK Negeri Pembina I telah merugikan eksistensi TK Lakamali secara signifikan.
Isi Amar Putusan yang Tegas
Dalam putusannya, KI Sultra menyatakan bahwa berita acara pinjam pakai gedung PNPM Mandiri antara Pemerintah Kelurahan Tongano Timur dan Kepala TK Negeri Pembina I adalah informasi yang bersifat terbuka dan harus disampaikan kepada publik. Komisi memerintahkan lima pihak terkait—yaitu Sekda Wakatobi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi, Camat Tomia Timur, Lurah Kelurahan Tongano Timur, dan Kepala TK Negeri Pembina I Kecamatan Tomia Timur—untuk segera memberikan informasi "Dasar Hukum Pendudukan TK Negeri Pembina I Kecamatan Tomia Timur" kepada Yayasan Lakamali.
Batas waktu pelaksanaan perintah ini adalah paling lambat 10 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Jika tidak dipatuhi, hal ini bisa membuka pintu bagi langkah hukum lanjutan, termasuk sanksi administratif atau gugatan lebih lanjut.
Dampak dan Harapan ke Depan
Putusan ini tidak hanya menyelesaikan sengketa informasi publik, tapi juga menyoroti isu lebih besar tentang pengelolaan aset negara dan transparansi pemerintahan daerah. Bagi masyarakat Wakatobi, khususnya di Tomia Timur, keputusan ini diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian konflik yang telah mengganggu pendidikan anak-anak setempat. "Aset PNPM Mandiri seharusnya untuk masyarakat, bukan jadi objek perebutan," kata seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.
Yayasan Lakamali kini menunggu respons dari pihak-pihak yang diperintahkan, sementara Pemerintah Wakatobi belum memberikan komentar resmi. Kasus ini menjadi contoh bagaimana mekanisme Komisi Informasi bisa menjadi alat efektif bagi masyarakat dalam menuntut hak atas informasi publik, sekaligus mendorong pemerintahan yang lebih akuntabel.
Pantau terus perkembangan berita ini untuk update selanjutnya!