Kendari, 7 Agustus 2025 – Yayasan Lakamali meraih kemenangan penting dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar di Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Tenggara hari ini. Sidang yang dipimpin Komisioner KIP membacakan putusan sengketa antara Yayasan Lakamali dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Wakatobi, diwakili oleh Sekretaris Daerah Wakatobi, Bapak Nadar, menghasilkan keputusan yang menguntungkan yayasan tersebut.

Dalam putusan tersebut, KIP Sultra memerintahkan bahwa Yayasan Lakamali berhak memperoleh semua dokumen publik terkait penutupan paksa dan pendudukan TK Negeri Pembina I di gedung TK Lakamali, yang berlokasi di Kelurahan Tongano Timur, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi. Dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian terkait dugaan perusakan di TK Lakamali, Surat Keputusan (SK) pinjam pakai gedung TK Negeri Pembina I, serta dokumen lain yang tidak dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Yayasan Lakamali diberikan waktu 14 hari untuk memeriksa dokumen-dokumen tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Dokumen tersebut dapat diakses melalui KIP Sulawesi Tenggara.

Pada hari yang sama, Yayasan Lakamali juga mengikuti sidang terpisah melalui Zoom dengan PPID Kejaksaan Negeri Wakatobi. Meskipun pihak kejaksaan belum hadir, sidang tetap berlangsung dengan agenda pemeriksaan legal standing Yayasan Lakamali. Yayasan ini meminta laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TK Lakamali serta laporan tertulis mengenai status penyalahgunaan dana BOS, apakah sudah terselesaikan atau belum. Yayasan Lakamali berada di posisi kuat karena telah memiliki legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan nomor registrasi AHU-0007172.AH.01.04.Tahun 2024.

Sidang dengan Kejaksaan Negeri Wakatobi akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan legal standing pihak teradu. Sementara itu, sengketa informasi publik dengan PPID Pemerintah Kabupaten Wakatobi akan berlanjut di PTUN Kendari dalam waktu 14 hari ke depan.

Kemenangan ini menjadi langkah penting bagi Yayasan Lakamali dalam memperjuangkan transparansi informasi publik dan menegakkan hak atas akses dokumen yang sesuai dengan undang-undang. Perjuangan yayasan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus mengawal keterbukaan informasi di Indonesia.