Di tepian Sulawesi Tenggara, di sebuah kelurahan kecil bernama Tongano Timur, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, terdapat sebuah cerita tentang Taman Kanak-Kanak (TK) Yayasan Lakamali Wakatobi Buton yang kini tengah berada di persimpangan permasalahan. Melalui surat bernomor T/0146/LM.11-28/0196.2024/IV/2025 tertanggal 25 April 2025, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan perkembangan laporan yang diajukan oleh Saudara Sahirsan, seorang pelapor yang peduli akan nasib pendidikan anak-anak di wilayahnya.

Laporan ini berpangkal pada dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Kelurahan Tongano Timur, yang dituding menutup paksa TK Yayasan Lakamali. Untuk menelusuri kebenaran, Ombudsman telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Lurah Tongano Timur, Saudara Ismet, S.Pd., dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi, Saudara Nurmasi.

Berikut adalah intisari temuan yang disampaikan

Penyelidikan dan Tanggapan Ombudsman memulai penelusurannya dengan mendengarkan keterangan Lurah Tongano Timur. Menurut Lurah, tidak ada pengosongan gedung TK Lakamali secara sepihak. Ia menjelaskan bahwa situasi ini dipicu oleh ketegangan antara Saudari Herlina, mantan Kepala Sekolah TK Lakamali, dan Saudara Sahirsan, Ketua Yayasan Lakamali. Konflik ini, menurut Lurah, membuat masyarakat setempat mendesak agar proses belajar mengajar (PBM) dialihkan ke Kantor Kelurahan Tongano Timur. Namun, pihak pelapor membantah adanya konflik internal. Menurut mereka, Herlina, yang merupakan pegawai negeri sipil, telah ditarik oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi berdasarkan SK Bupati Nomor 935 Tahun 2023 untuk bertugas di sekolah negeri. Meski demikian, Herlina disebut tetap mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumbangan orang tua siswa sebesar Rp50.000 per bulan per siswa, yang diduga tidak dilaporkan kepada Yayasan Lakamali. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bahkan menyebut adanya penyalahgunaan dana BOS selama delapan tahun (2016–2024) oleh Herlina.

Sementara itu, ketidaknyamanan yang dirasakan siswa dan orang tua siswa mendorong mereka untuk meminta PBM dialihkan ke Kantor Kelurahan. Di sisi lain, pelapor menuding Herlina memprovokasi masyarakat melalui media sosial, menciptakan narasi kebencian terhadap Yayasan Lakamali, bahkan mendirikan TK Ceria sebagai tandingan. Diduga, aksi ini mendapat dukungan dari beberapa pihak, termasuk Camat Tomia Timur dan Kepala Sekolah SMAN 2 Tomia, yang memimpin demonstrasi menentang TK Lakamali. Lebih jauh, pelapor melaporkan adanya tindakan perusakan dan penutupan paksa gedung TK Lakamali, yang telah dilaporkan ke Polsek Tomia Timur pada 23 Agustus 2024, dan ditindaklanjuti oleh tim Irwasda Polda Sulawesi Tenggara.

Sengketa Kepemilikan Gedung

Pusat permasalahan lain adalah status kepemilikan tanah dan gedung TK Lakamali. Menurut Lurah, tanah tersebut dibeli masyarakat melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pada 2011, dan bangunan didirikan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, yang kemudian diserahkan kembali kepada masyarakat. Lurah mengklaim bahwa gedung tersebut adalah milik masyarakat Kelurahan Tongano Timur, bukan Yayasan Lakamali, dan meminta bukti kepemilikan yang sah. Sebaliknya, pihak Yayasan Lakamali menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hibah dari masyarakat, sebagaimana tercatat dalam surat pernyataan yang diketahui oleh Lurah dan Camat. Gedung TK Lakamali, menurut pelapor, dibangun menggunakan dana PNPM Mandiri (APBN) dengan tujuan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk dikuasai kelurahan. Bukti-bukti kepemilikan ini diklaim telah diserahkan kepada Ombudsman.

Peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Dari keterangan Saudara Nurmasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi menyatakan bahwa mereka tidak memberikan perintah untuk menutup atau menyegel TK Lakamali. Namun, mereka mencatat bahwa aktivitas TK Lakamali dianggap tidak efektif berdasarkan laporan masyarakat. Pelapor membantah keras pernyataan ini, menyebutnya provokatif, karena TK Lakamali tetap aktif hingga ditutup paksa oleh Lurah atas perintah Nurmasi. Pihak Dinas juga menyatakan bahwa penarikan Herlina sebagai PNS menyebabkan kekosongan kepemimpinan di TK Lakamali, meski Herlina tetap diizinkan memimpin atas permintaan masyarakat. Dinas menyarankan musyawarah antara Yayasan, masyarakat, dan Pemerintah Kelurahan untuk menyelesaikan masalah, tetapi pertemuan ini belum terlaksana.

Ringkasan Perkembangan Laporan TK Lakamali Wakatobi Buton

Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyelidiki laporan dugaan maladministrasi terkait penutupan TK Yayasan Lakamali Wakatobi Buton di Kelurahan Tongano Timur, Kabupaten Wakatobi. Berikut adalah poin-poin utama dari penyelidikan berdasarkan dokumen yang diterima:

Pemeriksaan Lurah Tongano Timur (Ismet, S.Pd.):

Lurah membantah pengosongan gedung TK Lakamali dilakukan sepihak, menyebutkan adanya konflik antara Herlina (mantan Kepala Sekolah) dan Sahirsan (Ketua Yayasan) mengenai status kepemilikan TK, serta desakan masyarakat untuk memindahkan proses belajar mengajar (PBM) ke Kantor Kelurahan.

Pelapor membantah konflik internal, menyatakan Herlina ditarik ke sekolah negeri per SK Bupati Wakatobi 2023, namun tetap mengelola dana BOS dan sumbangan orang tua siswa (Rp50.000/siswa/bulan) tanpa laporan ke Yayasan. Kejaksaan Tinggi Sultra melaporkan penyalahgunaan dana BOS oleh Herlina selama 2016–2024.

Masyarakat meminta PBM dialihkan ke Kantor Kelurahan karena ketidaknyamanan akibat konflik. Herlina dituding memprovokasi kebencian terhadap Yayasan melalui media sosial dan mendirikan TK Ceria sebagai tandingan, didukung Camat dan Kepala SMAN 2 Tomia. Tindakan perusakan dan penutupan paksa gedung TK dilaporkan ke polisi pada 23 Agustus 2024.

Lurah mengklaim tanah dan gedung TK adalah milik masyarakat (dibeli LPM 2011, dibangun PNPM Mandiri), bukan Yayasan. Pelapor menegaskan tanah merupakan hibah masyarakat, didukung surat pernyataan, dan gedung dibangun dana APBN via PNPM Mandiri untuk pemberdayaan masyarakat.

Pemeriksaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Nurmasi, Kepala Bidang GTK):

Dinas menyatakan TK Lakamali tidak efektif berdasarkan laporan masyarakat, dibantah pelapor sebagai pernyataan provokatif karena TK tetap aktif hingga ditutup paksa. Nurmasi dituding memerintahkan penutupan.

Penarikan Herlina (PNS) menyebabkan kekosongan kepemimpinan, namun Herlina tetap memimpin atas permintaan masyarakat. Dinas menyarankan musyawarah antara Yayasan, masyarakat, dan Kelurahan, tetapi belum terlaksana.

Dinas menegaskan tidak ada perintah penutupan/pengalihan gedung TK. TK Pembina 1 (awalnya swasta, kini negeri) disarankan sebagai alternatif karena TK Lakamali tidak efektif. Pelapor menyebut penutupan paksa oleh Kelurahan atas perintah Dinas.

Dinas klaim guru TK Lakamali tidak digaji Yayasan, dibantah pelapor karena guru mengelola dana BOS dan sumbangan orang tua. Yayasan telah menerbitkan SK guru honorer baru per 26 Agustus 2024.

Tindakan Selanjutnya: Pelapor diminta memberikan tanggapan dalam 14 hari kerja sejak surat diterima (25 April 2025). Bukti kepemilikan tanah dan gedung telah diserahkan ke Ombudsman. Laporan perusakan/penutupan paksa sedang ditangani polisi.

Yayasan Lakamali menegaskan statusnya adalah non-profit, menolak tuduhan provokatif Dinas, dan berencana melaporkan pandangan Dinas ke Bupati Wakatobi. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan terkait tindakan Nurmasi dan pengelolaan dana BOS.