Kendari, 29 Juli 2025 – Sidang Komisi Informasi Sulawesi Tenggara (Sultra) kemarin menjadi sorotan publik terkait permintaan dokumen Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (SK Menkokesra) Nomor 25/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri). Sidang ini membahas sengketa informasi mengenai dokumen kepemilikan bangunan Taman Kanak-Kanak (TK) Lakamali di Kelurahan Tongano Timur, yang diduga dikuasai oleh pemerintah kelurahan.
Dalam sidang, pemohon menegaskan bahwa PNPM Mandiri, sebagaimana diatur dalam SK Menkokesra, bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sebagai penerima manfaat langsung, bukan pemerintah kelurahan. “Di ujung akhir PNPM Mandiri adalah masyarakat penerima manfaat, bukan pemerintah kelurahan. Kurang tepat jika Pemerintah Kelurahan Tongano Timur menerima dokumen untuk menguasai bangunan TK Lakamali. Dari kepanjangan PNPM sendiri jelas, ini adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, bukan pemberdayaan kelurahan. Pemberdayaan pemerintah ada di program lain,” tegas pemohon.
Dokumen SK Menkokesra tersebut menjadi rujukan kunci karena menetapkan pedoman harmonisasi dan sinkronisasi program pemberdayaan masyarakat di berbagai kementerian dan lembaga. Berdasarkan dokumen tersebut, PNPM Mandiri dirancang untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja melalui pemberdayaan masyarakat secara langsung. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 13/PE/MEN/KESRA/III/2007.
Pemohon menilai bahwa penguasaan dokumen kepemilikan bangunan TK Lakamali oleh pemerintah kelurahan tidak sejalan dengan semangat PNPM Mandiri, yang menekankan pemberdayaan masyarakat lokal, termasuk melibatkan kaum perempuan, tokoh adat, dan generasi muda, sebagaimana disebutkan dalam sambutan Presiden RI pada acara PNPM Mandiri di Purworejo, Jawa Tengah, pada 17 April 2008.
Sidang ini menyoroti pentingnya transparansi informasi publik terkait pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat. Komisi Informasi Sultra kini tengah mempertimbangkan argumen pemohon untuk memastikan dokumen SK Menkokesra dapat diakses publik guna mencegah penyalahgunaan aset program. Keputusan sidang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan bangunan TK Lakamali dan memperkuat akuntabilitas pelaksanaan PNPM Mandiri di daerah.
Sumber: Dokumen SK Menkokesra No. 25/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007; Sidang Komisi Informasi Sultra, 28 Juli 2025; Sambutan Presiden RI, 17 April 2008