WAKATOBI, 6 September 2024 – Hiruk-pikuk terjadi di Kota Uniq, Sulawesi Tenggara, tepatnya di Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi. Sebuah drama hukum dan administrasi melibatkan TK Lakamali, sebuah taman kanak-kanak swasta, mencuri perhatian publik. Tim advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH-HAMI) berupaya mengungkap kebenaran di balik status sekolah ini, namun dihadapkan pada pintu kantor yang tertutup rapat dan akta notaris yang penuh tanda tanya.

Pada Jumat, 6 September 2024, tim advokat mendatangi Kantor Camat Tomia Timur dan Kantor Lurah Tongano Timur untuk mengonfirmasi keberadaan TK Lakamali. Sayangnya, kedua kantor tersebut tutup, tanpa kehadiran staf yang dapat ditemui. “Kabar baiknya, Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi akan memanggil kedua pejabat tersebut,” ujar perwakilan tim advokat, memberikan secercah harapan di tengah kebuntuan.

Akar Masalah: Status Guru dan Akta Notaris Misterius

Konflik ini bermula dari keputusan Pemerintah Kabupaten Wakatobi tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi tanggal 1 Agustus 2024. Surat tersebut menyatakan bahwa seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang bertugas di TK swasta, termasuk Ibu Herlina—Kepala Sekolah TK Lakamali—telah ditarik ke TK negeri sejak 2 Oktober 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 935 Tahun 2023. Meski demikian, Ibu Herlina tampaknya masih berperan aktif sebagai kepala sekolah di TK Lakamali.

Pada Januari 2024, Yayasan Lakamali, yang dipimpin oleh Sahirsan, menggelar rapat di Kantor Kelurahan Tongano Timur bersama orang tua siswa. Rapat yang dihadiri perwakilan Camat Tomia Timur ini bertujuan membahas masa depan sekolah. Dalam rapat tersebut, Ibu Herlina, yang masih menjabat sebagai kepala sekolah, mempresentasikan rencana sekolah. Namun, Yayasan Lakamali berencana mengganti kepala sekolah sesuai aturan. Ibu Herlina, didampingi ibunya, bersikeras untuk tetap menjabat, dengan alasan kualifikasi yang dimilikinya.

Situasi semakin rumit ketika Ibu Herlina menyerahkan sebuah akta notaris kepada Yayasan Lakamali. Akta tersebut dianggap “aneh” dan dinyatakan tidak sah oleh yayasan karena tidak memiliki tanda tangan yang valid. Menariknya, akta serupa kembali muncul saat tim advokat berkunjung ke Dinas Pendidikan Wakatobi pada 5 September 2024. Akta ini diduga sama dengan yang diserahkan Ibu Herlina pada Januari lalu.

TK Lakamali Berganti Nama Menjadi TK Ceria?

Kejutan lain muncul ketika papan nama TK Lakamali dirusak dan diganti menjadi TK Ceria. Pihak yayasan menduga Ibu Herlina menggunakan badan hukum lain untuk mengelola TK Lakamali, bahkan mungkin untuk TK Ceria. “Bagi Ibu Herlina, mengubah badan hukum seolah hal yang mudah,” ungkap perwakilan Yayasan Lakamali, menyoroti kecurigaan adanya manipulasi administrasi.

Hingga kini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi menyatakan bahwa tidak ada usulan nama TK baru di Kelurahan Tongano Timur atau Tomia Timur. Nama TK Lakamali masih tercatat sebagai satu-satunya taman kanak-kanak di wilayah tersebut.

Langkah ke Depan

Tim advokat terus menelusuri kejanggalan ini, termasuk keabsahan akta notaris dan perubahan nama sekolah yang tidak terdaftar. Masyarakat Wakatobi kini menanti klarifikasi dari pihak berwenang untuk memastikan nasib pendidikan anak-anak di TK Lakamali. Apakah ini sekadar miskomunikasi, atau ada agenda tersembunyi di balik pergantian nama dan akta misterius? Hanya waktu yang akan menjawab.

Penulis: Tim Berita Uniq