Wakatobi, 6 September 2024

Suasana hiruk-pikuk terjadi di Kantor Camat Tomia Timur dan Kantor Lurah Tongano Timur, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, ketika tim advokat dari LBH-HAMI mendatangi kedua kantor tersebut pada Jumat siang. Kedua kantor ternyata tutup rapat, sehingga tidak ada pejabat atau staf yang dapat ditemui. Sekretaris Daerah Wakatobi akhirnya dihubungi dan bersedia mempertemukan tim advokat dengan pejabat terkait jika diperlukan.

Guru PNS di TK Swasta

Tim advokat membawa dokumen akta notaris atas nama Notaris Veronica yang terkait dengan TK Lakamali. Dokumen ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan surat resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi. Surat tersebut menyatakan bahwa sejak 2 Oktober 2023, seluruh guru PNSD yang bertugas di TK swasta telah ditarik untuk mengajar di TK negeri berdasarkan SK Bupati Nomor 935 Tahun 2023. Namun, Ibu Herlina, seorang guru PNS, masih bertugas sebagai Kepala Sekolah TK Lakamali—sebuah TK swasta—hingga awal Januari 2024.

Rapat dan Klaim Sertifikasi

Awal Januari 2024, Sahirsan, pemilik Yayasan Lakamali, menggelar rapat bersama orang tua siswa dan pejabat setempat. Ibu Herlina hadir sebagai Kepala Sekolah dan ikut rapat. Ketika yayasan berencana mengganti kepala sekolah, Ibu Herlina dan ibunya (Kasma) memohon agar ia tetap memegang posisi kepala sekolah tersebut dengan alasan sertifikasinya akan hilang jika tidak menjabat. Padahal, selama 8 tahun menjadi kepala sekolah, Ibu Herlina tidak pernah berkoordinasi dengan yayasan.

Akte Notaris yang Dipertanyakan

Ibu Herlina juga menyerahkan akta notaris yang dianggap aneh oleh yayasan. Yayasan kemudian meminta agar akta resmi milik yayasan yang digunakan. Namun, pada 6 September 2024, tim advokat menemukan akta notaris serupa di Dinas Pendidikan Wakatobi, yang diduga terkait dengan Ibu Herlina.

Perubahan Nama TK dan Dugaan Pelanggaran

Situasi semakin rumit ketika papan nama TK Lakamali diganti menjadi "TK Ceria" tanpa persetujuan yayasan. Tim advokat menegaskan bahwa tidak ada usulan perubahan nama TK di Dinas Pendidikan setempat, sehingga status TK Lakamali tetap sah.

Pihak Berwenang Diminta Turun Tangan

Kasus ini menuntut peran aktif pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik status TK, kejelasan penggunaan akta notaris, dan kepatuhan terhadap aturan penempatan guru PNS. Masyarakat dan orang tua siswa pun menunggu kepastian agar kegiatan belajar-mengajar tidak terganggu.

Laporan: Tim LBH-HAMI | Editor: Media Wakatobi

---

Berita ini disusun berdasarkan fakta dan dokumen resmi untuk memudahkan pemahaman publik.