Kendari, 18 Agustus 2025 – Sengketa panjang soal pendudukan gedung Taman Kanak-kanak (TK) Lakamali di Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, kembali memanas. Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara baru saja memutuskan bahwa dokumen yang diajukan oleh pemerintah daerah Wakatobi sebagai dasar hak TK Negeri Pembina I untuk menempati gedung tersebut bersifat terbuka dan sah secara hukum. Namun, Yayasan Lakamali Wakatobi Buton tak tinggal diam dan langsung mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, menuduh dokumen itu melanggar aturan PNPM Mandiri.

Putusan KI Sultra Nomor 09/KI-SULTRA/PS-A/VII/2025, yang diumumkan pada 7 Agustus 2025, menyatakan bahwa dasar hukum pendudukan gedung oleh TK Negeri Pembina I adalah Berita Acara Penyerahan TK Lakamali kepada Pemerintah Kelurahan Tongano Timur dan Berita Acara Pinjam Pakai Gedung PNPM Mandiri. "Informasi ini bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon," bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisioner Yustina Fendrita C, didampingi Hasmasyah Umar dan Rahmawati.

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi publik oleh Yayasan Lakamali pada April 2025. Yayasan, yang dipimpin oleh Dr. Sahirsan, meminta salinan Surat Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi serta surat izin pendudukan gedung yang telah mereka gunakan sejak 2012. Tak mendapat respons, yayasan mengajukan keberatan pada Mei 2025 dan akhirnya membawa kasus ke KI Sultra pada Juli 2025.

Dalam sidang, pihak termohon—termasuk Sekretaris Daerah Wakatobi Nadar, Kepala Dinas Pendidikan, Camat Tomia Timur, dan Lurah Tongano Timur—menjelaskan kronologi: Gedung PNPM dibangun dari aspirasi masyarakat pada 2009 dan diserahkan ke kelurahan. Pada 2010, yayasan menyerahkan pengelolaan TK Lakamali ke kelurahan, dan pada 2024, kelurahan meminjamkan gedung ke TK Negeri Pembina I melalui berita acara yang ditandatangani Lurah Ismet dan Kepala Sekolah Alma S.Pd.

Namun, Sahirsan menilai putusan KI Sultra cacat hukum. Dalam surat keberatan ke PTUN Kendari tertanggal 12 Agustus 2025, yayasan menyatakan dokumen pinjam pakai tak sesuai dengan SK Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 25/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007 tentang Petunjuk Teknis PNPM Mandiri. "Dokumen yang diajukan teradu tidak bersesuaian dengan dokumen resmi PNPM Mandiri," tulis Sahirsan, meminta PTUN memeriksa ulang alas hak pendudukan.

Kasus ini menyoroti isu transparansi informasi publik di daerah terpencil seperti Wakatobi. Gedung TK Lakamali, yang awalnya dibangun dari program PNPM untuk mendukung pendidikan anak usia dini, kini menjadi rebutan antara yayasan swasta dan sekolah negeri. Warga setempat khawatir konflik ini mengganggu proses belajar mengajar, terutama bagi puluhan anak TK di Tongano Timur.

Pihak PTUN Kendari belum merespons secara resmi, tapi pengamat hukum menilai kasus ini bisa menjadi preseden bagi sengketa aset publik. "Ini soal hak atas informasi dan kepatuhan aturan program pemerintah," kata seorang ahli hukum tata negara di Kendari. Sementara itu, Dinas Pendidikan Wakatobi menegaskan mereka tak punya wewenang atas gedung PNPM, yang sepenuhnya di bawah kelurahan.

Yayasan Lakamali berharap PTUN bisa membatalkan putusan KI dan memeriksa dokumen lebih dalam. "Kami ajukan ke PTUN untuk memeriksa dokumen-dokumen yang dijadikan alas hak," tegas Sahirsan. Apakah sengketa ini akan berlanjut ke pengadilan lebih tinggi? Pantau terus perkembangannya!