KIP1

Kendari, 21 Juli 2026 – Sahirsan, seorang warga Kota Baubau, resmi menggugat Pemerintah Kota Baubau di hadapan Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara. Gugatan ini bukan tanpa sebab; Sahirsan menuding Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau telah "membisu" dan mengabaikan hak publik atas informasi terkait restrukturisasi Dewan Pendidikan.

Kasus ini bermula dari inisiasi warga sejak awal tahun 2025 untuk merestrukturisasi dan mengoptimalkan peran Dewan Pendidikan Kota Baubau. Sebagai tindak lanjut, Sahirsan secara resmi mengajukan permohonan informasi publik secara tertulis kepada Disdikbud Kota Baubau pada tanggal 20 Mei 2026.

Namun, undang-undang dilanggar. Berdasarkan Pasal 7 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 10 hari kerja. Hingga batas waktu habis, Pemerintah Kota Baubau melalui Disdikbud tidak memberikan jawaban, entah itu menyetujui, menunda, atau menolak permohonan.

"Upaya keberatan juga diabaikan. Saya mengirim surat keberatan ke Sekda selaku Atasan PPID pada 8 Juni 2026, tetapi hingga hari ini juga tidak ada keputusan," ujar Sahirsan dalam berkas gugatannya, Selasa (21/7).

Sengkarut Birokrasi atau Pengabaian Hak Publik?

Tidak adanya tanggapan ini menjadi alasan utama Sahirsan membawa sengkarut ini ke meja hijau Komisi Informasi Sultra.

  • Pelanggaran Hukum: Pemohon mendalilkan bahwa Termohon (Disdikbud dan Sekda) telah melakukan pelanggaran hukum dengan tidak menanggapi permohonan informasi yang diajukan.

  • Keberatan Mentah: Upaya banding internal dengan mengirimkan surat keberatan kepada Atasan PPID juga nihil respons. Padahal, Atasan PPID juga memiliki kewajiban untuk merespon.

  • Informasi Publik: Sahirsan menegaskan bahwa informasi mengenai tindak lanjut restrukturisasi Dewan Pendidikan bukanlah informasi yang dikecualikan (seperti yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP), sehingga wajib dibuka untuk publik.

Permohonan ke Komisi Informasi

Dalam petitumnya, Sahirsan meminta Majelis Komisi Informasi Sultra untuk:

  1. Menyatakan Termohon telah melanggar UU KIP.

  2. Memerintahkan Disdikbud Kota Baubau untuk memberikan informasi yang diminta paling lambat 5 hari kerja sejak putusan dibacakan.

  3. Memerintahkan Termohon untuk melaporkan pelaksanaan putusan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut badan publik yang seharusnya menjadi garda terdepan transparansi, justru terkesan menghambat akses informasi. Ironisnya, data Komisi Informasi tahun 2023 menunjukkan bahwa mayoritas sengketa informasi di Sulawesi Tenggara terjadi karena permohonan informasi yang tidak ditanggapi sama sekali oleh badan publik, dan ini menjadi pola yang berulang hingga saat ini .

Komisi Informasi Sultra diharapkan dapat memutuskan kasus ini dengan adil untuk memberikan efek jera bagi badan publik yang abai terhadap kewajiban keterbukaan informasi.

aduan di atas telah diterima Pak Mustamar sebagai pegawai di Komisi Informasi Publik dan berjanji akan melakukan proses lebih lanjut. Mustamar juga mengaku bahwa telah mendengar dan membaca aduan ini sebelumnya dan untuk selanjutnya nanti kami yang akan hubungi pemerintah kota Baubau.