foto hugua

I. KETENTUAN TAURAKA (MASKAWIN ADAT)

Untuk keluarga dari strata bangsawan, pihak laki-laki diwajibkan membayar 45 bhoka yang setara dengan 300 real.

A. Tauraka Kecil (Maidhiidhiina)

Tauraka kecil meliputi beberapa komponen sebagai berikut:

1. Cincin Pengikat: Satu bhoka berupa cincin emas seberat 10 gram

2. Kaempesinya/Katandui: 3 bhoka × Rp60.000 = Rp180.000. Dibagikan kepada keluarga

3. Bhakena Kau: 3 bhoka × Rp60.000 = Rp180.000. Dibagikan kepada keluarga

Total Tauraka Kecil: Rp360.000 + satu cincin emas

B. Tauraka Ogena (Mahar/Popolo)

Mahar utama sebesar 45 bhoka dengan rincian:

1. Kalamboko: 30 bhoka × Rp60.000 = Rp1.800.000

2. Kaphobhiangi: 10 bhoka × Rp60.000 = Rp600.000

3. Bhakena Kau: 3 bhoka × Rp60.000 = Rp180.000,-. Dibagikan kepada keluarga

4. Katandui: 3 bhoka × Rp60.000 = Rp180.000. Dibagikan kepada keluarga

5. Katolosi: 3 bhoka × Rp60.000 = Rp180.000. Dibagikan kepada keluarga

Total Tauraka Ogena: Rp5.640.000

TOTAL KESELURUHAN TAURAKA (A+B): = Rp6.000.000

 II. KETENTUAN MASKAWIN (PERHIASAN EMAS)

Maskawin satu set emas terdiri dari:

A. Set Utama

Kalung rantai lengkap dengan gantungan

Sepasang anting-anting

Satu gelang tangan

Satu cincin pelengkap (dalam satu set)

B. Tambahan

Satu unit cincin (terpisah dari set utama)

 III. ISTILAH-ISTILAH DALAM ADAT

A. Tobha (Seserahan)

Meliputi tiga jenis: Tobha Nu Kalasara, Tobha Nu Ema, Tobha Nu Kela

B. Tobha Nuhanga: Dilaksanakan pada malam akad nikah

 IV. PEMBAGIAN JAGA NU HOSA-HOSA

Jaga nu hosa-hosa berhak memperoleh 10% dari Kalasara (45 bhoka), dengan rincian:

6% untuk pihak keluarga laki-laki = Rp270.000

6% untuk pihak keluarga perempuan = Rp270.000

Pembagian ini disebut Lave atau Kapambuli

 V. PERANGKAT ADAT

A. Perangkat Adat Pihak Laki-laki

Anakoda

Pande Karu Tobha Nu Ema

Pande Karu Tobha Nu Kamondo/Kalasara

B. Perangkat Adat Pihak Perempuan

Anakoda

Pande Buka Tobha Nu Ema

Pande Buka Tobha Nu Kela

Pande Buka Tobha Nu Kamondo/Kalasara

 VI. PROSESI AKAD NIKAH (IJAB KABUL)

Sebelum akad nikah dilangsungkan, tiga Tobha Kamondo Nu Adati beserta Furai Homekeni dan Jaga Nu Hosa-hosa telah menyelesaikan prosesinya.

Susunan Acara Akad Nikah:

Pembukaan

Pembacaan ayat suci Al-Qur'an

Pemeriksaan wali dan saksi (Formulir Model N)

Khutbah Nikah

Pembacaan Istigfar dan Syahadat (Tobatan Nasuha)

Ijab Qabul/Akad Nikah antara wali dan calon suami

Doa Nikah

Penandatanganan berkas nikah Model N

Penyerahan Buku Nikah

Pemberian ucapan selamat kepada kedua mempelai dan

Penutup

 VII. ADAB MANGA HALA-HALA (MAKAN SUKARIA)

Manga hala-hala adalah tradisi masyarakat Pulau Tomia yang dilaksanakan setelah akad nikah. Kedua pengantin duduk bersanding di dalam rumah dengan hidangan kandea atau parambaku di hadapan mereka.

Hidangan Khas:

Karasi (bentuk panjang) → untuk pengantin laki-laki

Cucuru (bentuk bundar) → untuk pengantin perempuan

Prosesi Manga Hala-hala:

Sebelum mencicipi hidangan, orang tua adat (nopundu akone) membacakan doa

Seorang ibu adat yang ditunjuk menyuapi pengantin (dihesumbui)

Didahului dengan sesajian berupa: Nasi satu penggal, Telur ayam satu butir

Hidangan pelengkap lainnya

Pengantin laki-laki disuapi terlebih dahulu, kemudian pengantin perempuan

 Doa yang Dipanjatkan:

Umur panjang

Kekuatan iman

Kesehatan

Pikiran yang baik

Rezeki yang halal

Rahasia yang cukup

Dapat menunaikan ibadah haji ke Baitullah

Tambahan doa: Haji rajakii dan haji rahasia barakati

 VIII. ADAB INJAK TANAH (BATAL WUDHU)

Ritual ini dilaksanakan setelah manga hala-hala.

Prosedur:

Disiapkan bejana berisi air yang telah didoakan oleh tetua adat

Pengantin perempuan mencuci kaki pengantin laki-laki:

Kaki kanan: 3 kali (dari bawah ke atas)

Kaki kiri: 3 kali (dari bawah ke atas)

Disiapkan tanah sebesar satu kepalan untuk pengantin laki-laki

Pengantin laki-laki menginjak tanah (Landa te futa) sebagai tanda awal menginjakkan kaki setelah sah menjadi suami

 IX. ADAB SIRAU (MASA PENGINAPAN)

Setelah akad nikah, kedua mempelai belum langsung bergaul sebagai suami istri. Pengantin laki-laki tinggal bersama istri barunya di rumah orang tua pengantin perempuan selama:

Minimal 1 malam hingga maksimal 4 malam

Setelah itu, pasangan akan disirau (diantar) ke rumah orang tua laki-laki setelah menjalani proses mandi di tangga (Rihu Hosa) atau mandi tobat.

 X. ADAB RIHU HOSA (MANDI TOBAT)

Perlengkapan yang Disiapkan:

Cerek (tempat air)

Kain katun putih (untuk pengantin laki-laki)

Kain katun merah (untuk pengantin perempuan)

1 buah kampak, dan 1 buah batu kali besar (batu asah/folole)

Prosesi Mandi:

Kedua mempelai dimandikan di depan pintu rumah istri oleh hokumu dengan ketentuan:

Posisi Duduk:

Pengantin laki-laki: duduk di atas kampak, menghadap ke Timur

Pengantin perempuan: duduk di atas batu asah, menghadap ke Timur

Ritual:

1. Pengikatan Leher

Kedua pasangan diikat dengan lingkaran benang merah dan putih di leher

Makna: mereka telah menyatu dan hanya maut yang dapat memisahkan

Benang putih = simbol azali (asal) laki-laki

Benang merah = simbol azali (asal) perempuan

2. Makna Duduk di Atas Kampak (Laki-laki)

Simbol tanggung jawab dan etos kerja untuk menafkahi keluarga

3. Makna Duduk di Atas Batu Asah (Perempuan)

Simbol tanggung jawab istri untuk mengasah, mengasuh, dan mengasihi keluarga

 Bacaan Doa:

Air dalam cerek dibacakan oleh istri hokumu dengan doa-doa berikut:

a. Doa Bala: Allahumma kufina mingkulli balaa izzunia wa azabul akhirat

b. Doa Rihu Hosa 1: Nawaitu guslani jinubu madani sirullah siru Muhammad nurussamawati wal ard

c. Doa Rihu Hosa 2: Nawaitu bahrul Islam minal kufri bahrul Islam

Ketentuan Khusus:

Air yang turun dari kepala dapat diminum tiga tegukan

Doa Syukuran Setelah Mandi Tobat Kedua

Setelah selesai mandi tobat tahap kedua, diadakan doa syukuran dengan sesajen:

1          Nasi 2 piring + 2 telur ayam           Untuk pengantin pria dan wanita

2          Beras 1 piring + 1 telur mentah + 1 kelapa tua   Untuk pembaca doa (kadonto)

Kandea kemudian dibacakan doa adat, dan isinya dimakan oleh kedua mempelai.

 XI. ADAB HENUNTUA' (JEMPUT KEMBALI)

Henuntu'a adalah prosesi penjemputan kembali pengantin perempuan setelah masa tinggal di rumah orang tua suami selesai.

Prosesi Patungan:

Kedua pihak keluarga mengadakan patungan sejumlah uang yang masing-masing disimpan ke dalam Tobha Nu Hanga.

Makna Simbolis:

Diibaratkan sebuah perahu yang hendak bepergian mencari rezeki di negeri rantau

Modal sangat diutamakan demi mengharap rezeki yang melimpah

Begitu pula dengan rumah tangga baru yang membutuhkan kekuatan awal

Tujuan: Patungan ini menjadi kekuatan awal demi pemenuhan kebutuhan keluarga di masa depan.  

RINGKASAN URUTAN PROSESI PERKAWINAN

Persiapan Tauraka (maskawin adat)

Prosesi Tobha (seserahan) pada malam akad nikah

Akad Nikah/Ijab Kabul (dengan susunan acara lengkap)

Manga Hala-hala (makan sukaria)

Injak Tanah (batal wudhu)

Sirau (masa penginapan 1-4 malam di rumah istri)

Rihu Hosa (mandi tobat di tangga)

Henuntu'a (jemput kembali pengantin perempuan)

Dokumen ini disusun berdasarkan ketentuan adat Tauraka sebagai panduan pelaksanaan Perkawinan.