
I. KETENTUAN TAURAKA (MASKAWIN ADAT)
Untuk keluarga dari strata bangsawan, pihak laki-laki diwajibkan membayar 45 bhoka yang setara dengan 300 real.
A. Tauraka Kecil (Maidhiidhiina)
Tauraka kecil meliputi beberapa komponen sebagai berikut:
1. Cincin Pengikat: Satu bhoka berupa cincin emas seberat 10 gram
2. Kaempesinya/Katandui: 3 bhoka × Rp60.000 = Rp180.000. Dibagikan kepada keluarga
3. Bhakena Kau: 3 bhoka × Rp60.000 = Rp180.000. Dibagikan kepada keluarga
Total Tauraka Kecil: Rp360.000 + satu cincin emas
B. Tauraka Ogena (Mahar/Popolo)
Mahar utama sebesar 45 bhoka dengan rincian:
1. Kalamboko: 30 bhoka × Rp60.000 = Rp1.800.000
2. Kaphobhiangi: 10 bhoka × Rp60.000 = Rp600.000
3. Bhakena Kau: 3 bhoka × Rp60.000 = Rp180.000,-. Dibagikan kepada keluarga
4. Katandui: 3 bhoka × Rp60.000 = Rp180.000. Dibagikan kepada keluarga
5. Katolosi: 3 bhoka × Rp60.000 = Rp180.000. Dibagikan kepada keluarga
Total Tauraka Ogena: Rp5.640.000
TOTAL KESELURUHAN TAURAKA (A+B): = Rp6.000.000
II. KETENTUAN MASKAWIN (PERHIASAN EMAS)
Maskawin satu set emas terdiri dari:
A. Set Utama
Kalung rantai lengkap dengan gantungan
Sepasang anting-anting
Satu gelang tangan
Satu cincin pelengkap (dalam satu set)
B. Tambahan
Satu unit cincin (terpisah dari set utama)
III. ISTILAH-ISTILAH DALAM ADAT
A. Tobha (Seserahan)
Meliputi tiga jenis: Tobha Nu Kalasara, Tobha Nu Ema, Tobha Nu Kela
B. Tobha Nuhanga: Dilaksanakan pada malam akad nikah
IV. PEMBAGIAN JAGA NU HOSA-HOSA
Jaga nu hosa-hosa berhak memperoleh 10% dari Kalasara (45 bhoka), dengan rincian:
6% untuk pihak keluarga laki-laki = Rp270.000
6% untuk pihak keluarga perempuan = Rp270.000
Pembagian ini disebut Lave atau Kapambuli
V. PERANGKAT ADAT
A. Perangkat Adat Pihak Laki-laki
Anakoda
Pande Karu Tobha Nu Ema
Pande Karu Tobha Nu Kamondo/Kalasara
B. Perangkat Adat Pihak Perempuan
Anakoda
Pande Buka Tobha Nu Ema
Pande Buka Tobha Nu Kela
Pande Buka Tobha Nu Kamondo/Kalasara
VI. PROSESI AKAD NIKAH (IJAB KABUL)
Sebelum akad nikah dilangsungkan, tiga Tobha Kamondo Nu Adati beserta Furai Homekeni dan Jaga Nu Hosa-hosa telah menyelesaikan prosesinya.
Susunan Acara Akad Nikah:
Pembukaan
Pembacaan ayat suci Al-Qur'an
Pemeriksaan wali dan saksi (Formulir Model N)
Khutbah Nikah
Pembacaan Istigfar dan Syahadat (Tobatan Nasuha)
Ijab Qabul/Akad Nikah antara wali dan calon suami
Doa Nikah
Penandatanganan berkas nikah Model N
Penyerahan Buku Nikah
Pemberian ucapan selamat kepada kedua mempelai dan
Penutup
VII. ADAB MANGA HALA-HALA (MAKAN SUKARIA)
Manga hala-hala adalah tradisi masyarakat Pulau Tomia yang dilaksanakan setelah akad nikah. Kedua pengantin duduk bersanding di dalam rumah dengan hidangan kandea atau parambaku di hadapan mereka.
Hidangan Khas:
Karasi (bentuk panjang) → untuk pengantin laki-laki
Cucuru (bentuk bundar) → untuk pengantin perempuan
Prosesi Manga Hala-hala:
Sebelum mencicipi hidangan, orang tua adat (nopundu akone) membacakan doa
Seorang ibu adat yang ditunjuk menyuapi pengantin (dihesumbui)
Didahului dengan sesajian berupa: Nasi satu penggal, Telur ayam satu butir
Hidangan pelengkap lainnya
Pengantin laki-laki disuapi terlebih dahulu, kemudian pengantin perempuan
Doa yang Dipanjatkan:
Umur panjang
Kekuatan iman
Kesehatan
Pikiran yang baik
Rezeki yang halal
Rahasia yang cukup
Dapat menunaikan ibadah haji ke Baitullah
Tambahan doa: Haji rajakii dan haji rahasia barakati
VIII. ADAB INJAK TANAH (BATAL WUDHU)
Ritual ini dilaksanakan setelah manga hala-hala.
Prosedur:
Disiapkan bejana berisi air yang telah didoakan oleh tetua adat
Pengantin perempuan mencuci kaki pengantin laki-laki:
Kaki kanan: 3 kali (dari bawah ke atas)
Kaki kiri: 3 kali (dari bawah ke atas)
Disiapkan tanah sebesar satu kepalan untuk pengantin laki-laki
Pengantin laki-laki menginjak tanah (Landa te futa) sebagai tanda awal menginjakkan kaki setelah sah menjadi suami
IX. ADAB SIRAU (MASA PENGINAPAN)
Setelah akad nikah, kedua mempelai belum langsung bergaul sebagai suami istri. Pengantin laki-laki tinggal bersama istri barunya di rumah orang tua pengantin perempuan selama:
Minimal 1 malam hingga maksimal 4 malam
Setelah itu, pasangan akan disirau (diantar) ke rumah orang tua laki-laki setelah menjalani proses mandi di tangga (Rihu Hosa) atau mandi tobat.
X. ADAB RIHU HOSA (MANDI TOBAT)
Perlengkapan yang Disiapkan:
Cerek (tempat air)
Kain katun putih (untuk pengantin laki-laki)
Kain katun merah (untuk pengantin perempuan)
1 buah kampak, dan 1 buah batu kali besar (batu asah/folole)
Prosesi Mandi:
Kedua mempelai dimandikan di depan pintu rumah istri oleh hokumu dengan ketentuan:
Posisi Duduk:
Pengantin laki-laki: duduk di atas kampak, menghadap ke Timur
Pengantin perempuan: duduk di atas batu asah, menghadap ke Timur
Ritual:
1. Pengikatan Leher
Kedua pasangan diikat dengan lingkaran benang merah dan putih di leher
Makna: mereka telah menyatu dan hanya maut yang dapat memisahkan
Benang putih = simbol azali (asal) laki-laki
Benang merah = simbol azali (asal) perempuan
2. Makna Duduk di Atas Kampak (Laki-laki)
Simbol tanggung jawab dan etos kerja untuk menafkahi keluarga
3. Makna Duduk di Atas Batu Asah (Perempuan)
Simbol tanggung jawab istri untuk mengasah, mengasuh, dan mengasihi keluarga
Bacaan Doa:
Air dalam cerek dibacakan oleh istri hokumu dengan doa-doa berikut:
a. Doa Bala: Allahumma kufina mingkulli balaa izzunia wa azabul akhirat
b. Doa Rihu Hosa 1: Nawaitu guslani jinubu madani sirullah siru Muhammad nurussamawati wal ard
c. Doa Rihu Hosa 2: Nawaitu bahrul Islam minal kufri bahrul Islam
Ketentuan Khusus:
Air yang turun dari kepala dapat diminum tiga tegukan
Doa Syukuran Setelah Mandi Tobat Kedua
Setelah selesai mandi tobat tahap kedua, diadakan doa syukuran dengan sesajen:
1 Nasi 2 piring + 2 telur ayam Untuk pengantin pria dan wanita
2 Beras 1 piring + 1 telur mentah + 1 kelapa tua Untuk pembaca doa (kadonto)
Kandea kemudian dibacakan doa adat, dan isinya dimakan oleh kedua mempelai.
XI. ADAB HENUNTUA' (JEMPUT KEMBALI)
Henuntu'a adalah prosesi penjemputan kembali pengantin perempuan setelah masa tinggal di rumah orang tua suami selesai.
Prosesi Patungan:
Kedua pihak keluarga mengadakan patungan sejumlah uang yang masing-masing disimpan ke dalam Tobha Nu Hanga.
Makna Simbolis:
Diibaratkan sebuah perahu yang hendak bepergian mencari rezeki di negeri rantau
Modal sangat diutamakan demi mengharap rezeki yang melimpah
Begitu pula dengan rumah tangga baru yang membutuhkan kekuatan awal
Tujuan: Patungan ini menjadi kekuatan awal demi pemenuhan kebutuhan keluarga di masa depan.
RINGKASAN URUTAN PROSESI PERKAWINAN
Persiapan Tauraka (maskawin adat)
Prosesi Tobha (seserahan) pada malam akad nikah
Akad Nikah/Ijab Kabul (dengan susunan acara lengkap)
Manga Hala-hala (makan sukaria)
Injak Tanah (batal wudhu)
Sirau (masa penginapan 1-4 malam di rumah istri)
Rihu Hosa (mandi tobat di tangga)
Henuntu'a (jemput kembali pengantin perempuan)
Dokumen ini disusun berdasarkan ketentuan adat Tauraka sebagai panduan pelaksanaan Perkawinan.