Dewan Pendidikan Kota Baubau, yang telah dideklarasikan sejak 3 Januari 2025, hingga kini belum memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah setempat. Padahal, keberadaan Dewan Pendidikan merupakan amanat undang-undang yang seharusnya mendapat perhatian serius, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun, ironisnya, semangat inklusivitas yang digaungkan dengan lantang oleh para kandidat dalam kampanye politik, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tampak meredup setelah mereka memenangkan kekuasaan. Jargon inklusivitas yang menjadi sorotan dalam debat publik dan kampanye Pilkada Serentak seolah hanya menjadi formalitas, yang didukung oleh akademisi dari berbagai universitas serta penyelenggara Pilkada seperti KPU, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Dalam program 100 hari kerja pemerintahan di Provinsi Sulawesi Tenggara, janji inklusivitas tampaknya tidak sepenuhnya terwujud. Sebagai contoh, Gubernur Sulawesi Tenggara, ASR, telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/138 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru untuk SMA dan SMK di provinsi tersebut untuk tahun ajaran 2025/2026. Sayangnya, dalam kebijakan ini, keterlibatan masyarakat melalui Dewan Pendidikan Provinsi tidak terlihat sama sekali, meskipun undang-undang dengan jelas menyebutkan bahwa Dewan Pendidikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus dilibatkan dalam pengambilan kebijakan pendidikan.

Di Kota Baubau, upaya untuk mendapatkan pengesahan resmi berupa Surat Keputusan (SK) bagi kepengurusan Dewan Pendidikan menjadi tantangan tersendiri. Proses pengurusan dokumen di Dinas Pendidikan Kota Baubau berlangsung lambat dan menyita banyak waktu serta tenaga. Pola kepemimpinan lama yang sudah mengakar tampak sulit ditembus, hingga akhirnya, dengan tekanan dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pihak Dinas Pendidikan mulai memberikan respons. Upaya ini akhirnya membuahkan hasil, meskipun seharusnya hambatan tersebut tidak perlu terjadi. Pada masa kepemimpinan Dr. Rasman sebagai Penjabat Wali Kota Baubau, semangat inklusivitas dalam dunia pendidikan telah ditunjukkan dengan melibatkan Dewan Pendidikan Kota Baubau sebagai bagian dari Tim Pertimbangan dalam seleksi kepala sekolah untuk tingkat TK, SD, dan SMP. Langkah ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menjadi bukti keberhasilan melawan pola oligarki kecil di tingkat lokal.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau melaporkan bahwa draf SK untuk Dewan Pendidikan telah berada di meja Wali Kota Baubau. Namun, Wali Kota masih memerlukan waktu untuk meninjau dokumen tersebut, dan belum ada kepastian mengenai kapan pengesahan resmi akan diberikan. Pertanyaan pun muncul: mengapa proses pengesahan organisasi masyarakat yang telah diatur oleh undang-undang, keputusan menteri, dan peraturan menteri ini begitu rumit? Apakah masih diperlukan waktu dan tenaga ekstra untuk menembus hambatan berikutnya? Bahkan, sempat terlontar keluhan dari pengurus Dewan Pendidikan bahwa jika pengesahan SK ini terus dipersulit, mereka mungkin akan mempertimbangkan untuk menggalang dukungan media guna membubarkan Dewan Pendidikan Kota Baubau karena kendala berlarut-larut dalam pengurusan SK tersebut.