Penulis: (Diolah dari Laporan Yayasan Lakamali & Dokumen Resmi)
Tahun: 2024-2026


Daftar Isi

  1. Pendahuluan: Ketika Gedung TK Menjadi Medan Perang (1)

  2. Para Pihak: Siapa Saja yang Terlibat? (2)

  3. Kronologi Kericuhan: Dari Video Viral hingga Penutupan Paksa (3)

  4. Jalur Hukum yang Berliku: Polisi, Jaksa, Ombudsman, hingga PTUN (4)

  5. Akar Masalah: Siapa Pemilik Sah Gedung TK Lakamali? (5)

  6. Analisis: Kegagalan Tata Kelola Aset Hibah (6)

  7. Kesimpulan dan Rekomendasi (7)


1. Pendahuluan: Ketika Gedung TK Menjadi Medan Perang

Di sebuah pulau terpencil di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, tepatnya di Kelurahan Tongano Timur, sebuah bangunan taman kanak-kanak (TK) yang seharusnya menjadi tempat anak-anak belajar dan bermain, menjelma menjadi pusat konflik berkepanjangan. Gedung TK Lakamali, yang dibangun pada tahun 2012 melalui program nasional pengentasan kemiskinan bernama PNPM Mandiri, kini menjadi rebutan antara Yayasan Lakamali, Pemerintah Kelurahan setempat, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Wakatobi.

Konflik ini bukan sekadar pertengkaran biasa. Ia melibatkan tuduhan korupsi, pengrusakan, perampasan aset (penyerobotan), hingga maladministrasi. Berbagai lembaga penegak hukum, mulai dari Polsek, Polres, Polda, Kejaksaan, Ombudsman, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun turut serta. Namun hingga tahun 2026, kasus ini masih belum menemukan titik terang, layaknya "bola panas" yang terus dioper namun tak pernah digiring ke gawang penyelesaian.

Buku kecil ini akan mengurai benang kusut kasus TK Lakamali, menyajikan fakta-fakta penting dari dokumen yang ada, agar kita semua bisa memahami: Bagaimana bisa sebuah program pemberdayaan masyarakat justru berakhir menjadi sengketa yang memecah belah?

2. Para Pihak: Siapa Saja yang Terlibat?

Agar mudah memahami konflik, kita kenali dulu para pemain utamanya:

  1. Yayasan Lakamali (Penggugat): Diketuai oleh seorang tokoh bernama Sahirsan. Yayasan ini mengklaim sebagai pendiri dan pengelola TK Lakamali sejak tahun 2008. Mereka merasa memiliki hak penuh atas gedung tersebut karena mendapat hibah dari program PNPM Mandiri.

  2. Pemerintah Kelurahan Tongano Timur (Tergugat): Dipimpin oleh Lurah Ismet. Mereka mengklaim bahwa tanah dan bangunan TK Lakamali adalah milik kelurahan (aset publik). Klaim ini didasarkan pada fakta bahwa tanah dibeli oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat menggunakan uang sumbangan perusahaan.

  3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi: Lembaga pemerintah daerah yang mengatur urusan sekolah. Mereka dituding melakukan intervensi dengan memerintahkan penutupan TK Lakamali dan memfasilitasi pengalihan gedung ke TK Negeri Pembina.

  4. TK Negeri Pembina (Tergugat): Kepala sekolahnya bernama Ibu Alma. Sekolah negeri inilah yang secara fisik menempati dan menggunakan gedung TK Lakamali sejak Oktober 2024, menggantikan TK swasta milik Yayasan.

  5. Kepala SMAN 2 Tomia (Mashardin): Tokoh kunci yang videonya viral, menyatakan bahwa "nama Lakamali sudah tidak dibutuhkan lagi," yang dianggap sebagai pemicu awal kericuhan.

  6. Kepala Sekolah TK Lakamali sebelumnya (Herlina Jufri): Seorang PNS yang enggan pindah dari TK swasta ke sekolah negeri. Ia diduga menjadi "tungku" perseteruan karena ingin mempertahankan posisinya.

3. Kronologi Kericuhan: Dari Video Viral hingga Penutupan Paksa

Berikut garis waktu kejadian penting berdasarkan dokumen:

  • Awal 2024: Video Kepala SMAN 2 Tomia viral di media sosial. Ia mendeklarasikan bahwa nama Lakamali sudah tidak dibutuhkan dan TK akan berganti nama menjadi "TK Ceria". Ini adalah pemicu awal.

  • 22 Agustus 2024: Sekitar 10 orang yang dipimpin Lurah Tongano Timur melakukan demonstrasi di depan gedung TK Lakamali. Mereka memasang pipa air besar dengan maksud menyegel sekolah.

  • 23 Agustus 2024: Papan nama TK Lakamali dirusak dengan pahat (betel). Tulisan "Lakamali" dihancurkan dan diganti dengan "Ceria" menggunakan cat merah. Prasasti peresmian yang ditandatangani Bupati juga ditutup. Yayasan Lakamali melaporkan tindak pidana pengrusakan ke Polsek Tomia Timur.

  • 27 September 2024: Lurah setempat secara sepihak menghentikan aktivitas belajar mengajar di TK Lakamali.

  • 4 Oktober 2024: Lurah Tongano Timur dan Kepala TK Negeri Pembina I menandatangani Berita Acara Pinjam Pakai. Dokumen inilah yang menjadi dasar hukum bagi TK Negeri untuk menguasai gedung tersebut. Tanah dan bangunan "dipinjamkan" dari kelurahan ke TK negeri.

  • November 2024 – Januari 2025: Berbagai lembaga mulai bergerak. Kejaksaan menemukan indikasi korupsi dana BOS sebesar Rp10 juta. Ombudsman mulai memeriksa dugaan maladministrasi. Polres Wakatobi menggelar perkara.

  • Januari 2026: PTUN Kendari mengabulkan eksepsi (keberatan) dari pihak kelurahan dan TK Negeri. Pengadilan menyatakan bahwa sengketa ini bukan ranah Tata Usaha Negara (TUN), melainkan sengketa keperdataan (siapa pemilik sah). Gugatan Yayasan Lakamali pun ditolak.

4. Jalur Hukum yang Berliku: Polisi, Jaksa, Ombudsman, hingga PTUN

Uniknya, satu kasus ini diolah secara berbeda oleh lembaga yang berbeda:

Kepolisian (Polda Sultra)

Tindak pidana pengrusakan papan nama.

Proses berlarut-larut. Kesulitan membuktikan siapa pelaku dan apakah penggantian nama termasuk "pengrusakan". Polisi akhirnya menyarankan agar Yayasan mengajukan gugatan Perdata atau TUN.

Kejaksaan Negeri Wakatobi

Dugaan korupsi pengelolaan dana BOS TK Lakamali (2016-2024).

Menemukan kerugian negara hanya Rp10 juta. Nilai ini dinilai kecil, sehingga kasus direkomendasikan untuk diselesaikan di luar pengadilan (pengembalian uang).

Ombudsman Sultra

Dugaan maladministrasi (penyalahgunaan wewenang) oleh aparat kelurahan.

Memeriksa proses penutupan paksa sekolah. Kesimpulan final tidak ditemukan maladministrasi, penguasaan asset Gedung TK Lakamali bukan wewenang Ombudsman

PTUN Kendari

Gugatan atas tindakan faktual Lurah dan Kepala TK Negeri (penyerobotan).

Menyatakan tidak berwenang. Menurut hakim, akar masalahnya adalah sengketa kepemilikan, yang merupakan ranah Pengadilan Negeri (Perdata), bukan PTUN.

Kesimpulan dari bagian ini: Tidak ada satu lembaga pun yang berhasil menyelesaikan akar masalah, yaitu "Siapa pemilik sah gedung ini?". Polisi fokus pada rusaknya papan, jaksa pada uang negara yang kecil, dan PTUN "menendang bola" ke pengadilan lain.

 5. Akar Masalah: Siapa Pemilik Sah Gedung TK Lakamali?

Inilah inti dari seluruh kekisruhan. Hingga kini, kepemilikan gedung tersebut ambigu. Ada tiga versi klaim:

  1. Klaim Yayasan Lakamali: Mereka menunjukkan bukti bahwa gedung ini adalah hibah dari PNPM Mandiri. Mereka memiliki SK dari Menteri Koordinator Kesra tahun 2007 dan surat keterangan tanah tidak bersengketa yang diketahui dan ditandatangani oleh Lurah dan Camat setempat. Mereka juga merasa memiliki hak karena selama belasan tahun mengelola TK tersebut.

  2. Klaim Pemerintah Kelurahan (Masyarakat): Argumen mereka kuat secara faktual. Mereka mengakui:

    • Tanah tersebut dibeli oleh LPM (lembaga masyarakat) menggunakan uang sumbangan (CSR) dari sebuah resort.

    • Gedung tersebut dibangun dengan uang negara (PNPM Mandiri) yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat, bukan oleh yayasan.

    • Oleh karena itu, aset tersebut adalah aset publik milik kelurahan, bukan milik pribadi atau yayasan.

  3. Klaim Lembaga Pendidikan Lakamali (versi berbeda): Fakta lain yang memperumit, ternyata ada tiga entitas berbeda yang menggunakan nama "Lakamali". Yang terdaftar secara sah di Dinas Pendidikan hingga 2023 adalah Lembaga Pendidikan Lakamali (dengan pengurus Hj. Nur Aeni), bukan Yayasan Lakamali Wakatobi Buton milik Sahirsan. Hal ini melemahkan posisi hukum Yayasan.

Kelemahan fatal program PNPM Mandiri adalah ketidakjelasan status kepemilikan aset setelah program selesai. Apakah gedung yang dibangun menjadi milik yayasan, milik pemerintah desa, atau milik kelompok masyarakat? Aturan tidak mengatur secara tegas. Celah inilah yang kemudian menjadi "lahan basah" bagi konflik.

6. Analisis: Kegagalan Tata Kelola Aset Hibah

Kasus TK Lakamali adalah contoh klasik bagaimana program pemberdayaan yang baik bisa gagal karena tata kelola yang buruk.

  1. Ambigu aturan: Tidak ada klausul "Siapa pemilik terakhir?" dalam kontrak hibah. Ini seperti memberi hadiah tanpa amplop nama. Semua pihak merasa berhak.

  2. Konflik internal: Perseteruan antara Yayasan (Sahirsan) dengan Kepala Sekolah (Herlina) yang enggan pindah menjadi bahan bakar yang mempercepat ledakan konflik. Herlina berhasil merangkul masyarakat, aparat kelurahan, dan media sosial untuk melawan yayasannya sendiri.

  3. Tumpang tindih lembaga: Adanya laporan pidana, perdata, korupsi, dan maladministrasi secara bersamaan justru membuat masalah ini seperti "bola liar". Tidak ada komando tunggal untuk menyelesaikan akar masalah (kepemilikan).

  4. "Post Truth" (Kebenaran yang Dikendalikan): Viralnya video dan narasi di media sosial (WhatsApp, Facebook, TikTok) lebih cepat membentuk opini publik daripada proses hukum. Framing "Yayasan tidak dibutuhkan lagi" dan "ini aset masyarakat" berhasil mengalahkan fakta hukum di lapangan.

7. Kesimpulan dan Rekomendasi

Kesimpulan:

Setelah bergulir selama hampir 3 tahun, kasus TK Lakamali berakhir pada kebuntuan hukum. PTUN menolak gugatan, polisi belum menemukan tersangka, dan jaksa hanya mengurus dana Rp10 juta. Pada praktiknya, gedung TK Lakamali sekarang dikuasai oleh TK Negeri Pembina, dan nama Lakamali perlahan menghilang.

Sesungguhnya, ini bukanlah kemenangan bagi pihak kelurahan atau dinas pendidikan. Ini adalah kegagalan sistem dalam melindungi aset hibah negara. Masyakat kecil (anak-anak dan guru honorer) menjadi korban utama karena proses belajar mengajar terganggu selama konflik.

Rekomendasi untuk masa depan:

  1. Klausul Kepemilikan yang Jelas: Setiap program hibah di masa depan harus mencantumkan secara eksplisit "Akta Hibah" yang menyebutkan penerima sah aset (nama yayasan, nama desa, atau nama badan hukum khusus) di akhir program. Jangan biarkan "aset publik" menjadi "tidak bertuan".

  2. Mediasi Wajib sebelum Lapor Polisi: Pemerintah daerah (Bupati/Sekda) harus mewajibkan mediasi oleh Kesbangpol atau Inspektorat sebelum sengketa aset publik melompat ke ranah pidana. Kasus ini membuktikan, jalur hukum terlalu mahal dan lambat untuk menyelesaikan masalah yang sebenarnya bersifat administratif dan sosial.

  3. Audit Program Pemberdayaan: PNPM Mandiri dan program sejenis di masa depan harus diaudit secara khusus tidak hanya dari sisi keuangan, tetapi juga dari sisi status hukum aset yang dihasilkan.

Penutup:

TK Lakamali adalah cermin buram dari niat baik pembangunan yang gagal di ujung. Gedung tersebut berdiri kokoh, namun fondasi hukum kepemilikannya rapuh. Kisah ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua: bahwa tanpa tata kelola yang baik, program "pemberdayaan" justru bisa menjadi "pemecah belah" masyarakat.