
KENDARI, 22 Juli 2025 – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sidang pemeriksaan awal pada pagi ini, Selasa (22/7/2025), pukul 10.45 WITA di ruang sidang Komisi Informasi. Sidang ini membahas sengketa informasi terkait penutupan paksa Taman Kanak-Kanak (TK) Lakamali serta dugaan penyerobotan tanah dan bangunan milik yayasan tersebut di Kelurahan Tongano Timur, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.
Sayangnya, sidang berlangsung tanpa kehadiran pihak termohon, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, yang merupakan atasan dari PPID Pemerintah Kabupaten Wakatobi. Meski demikian, sidang tetap berjalan lancar dengan memeriksa legal standing pihak Yayasan Lakamali sebagai pemohon.
Kasus ini berawal dari tindakan penutupan paksa TK Lakamali yang dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Tongano Timur bersama Kepala Sekolah TK Negeri Pembina I Kecamatan Tomia Timur. Yayasan Lakamali melaporkan adanya dugaan penyerobotan tanah dan bangunan yang menjadi aset yayasan, yang memicu sengketa informasi publik. Yayasan meminta kejelasan dokumen dan dasar hukum terkait tindakan tersebut melalui Komisi Informasi Sultra.
"Kami ingin memastikan hak kami atas informasi publik terpenuhi. Penutupan TK dan dugaan penyerobotan ini sangat merugikan anak-anak yang belajar di TK Lakamali serta Yayasan," ujar perwakilan Yayasan Lakamali dalam sidang.
Komisi Informasi Sultra akan melanjutkan proses sidang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dari Pemerintah Kabupaten Wakatobi. Pihak Yayasan berharap sidang ini dapat membuka akses informasi yang jelas serta menyelesaikan konflik yang telah meresahkan masyarakat setempat.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk memanggil kembali pihak PPID Sekda Wakatobi guna memberikan keterangan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak pendidikan anak-anak dan kejelasan pengelolaan aset di wilayah Wakatobi, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Sulawesi Tenggara.
Sumber: Sidang Komisi Informasi Sulawesi Tenggara, 22 Juli 2025.