Baubau, 15 Juli 2025 – Seorang siswa yang baru dinyatakan lulus dan diterima di SMPN 2 Baubau mengungkapkan keinginannya untuk pindah ke sekolah lain di Kota Baubau. Keinginan ini muncul karena mayoritas teman-temannya dari sekolah sebelumnya diterima di SMP lain. Fenomena ini menjadi perhatian pihak sekolah dan menimbulkan diskusi terkait hak siswa dan prosedur perpindahan.
Wakil Kepala Sekolah SMPN 2 Baubau, Muhuriju, S.Pd, menyampaikan bahwa perpindahan siswa ke sekolah lain dimungkinkan atas permintaan orang tua atau keinginan siswa itu sendiri. “Kami sebagai pendidik berkomitmen untuk menjamin hak-hak anak tanpa tekanan dan bersikap adil kepada semua pihak,” ujarnya. Namun, ia menegaskan bahwa proses perpindahan harus melibatkan Dinas Pendidikan Kota Baubau, yang berwenang memberikan rekomendasi.
Muhuriju menjelaskan, meskipun Dinas Pendidikan telah memberikan rekomendasi, sekolah tujuan juga perlu mempertimbangkan ketersediaan kuota. “Penambahan siswa dari luar bisa mengubah kuota yang telah ditentukan. Oleh karena itu, sekolah tujuan harus dicek terlebih dahulu,” tambahnya. Selain itu, ada ketentuan bahwa siswa baru dapat mengajukan pindah sekolah setelah menempuh pendidikan selama satu semester di sekolah asal.
Terkait kasus ini, Muhuriju juga menyayangkan kurangnya koordinasi dalam pengumuman kelulusan. Ia berharap Dinas Pendidikan dapat memberitahukan hasil kelulusan kepada pihak sekolah atau mengirimkan dokumen resmi. “Mekanisme kelulusan ini sepenuhnya diatur oleh Dinas Pendidikan, sehingga komunikasi yang baik sangat diperlukan,” tuturnya.
Kisah ini mencerminkan pentingnya fleksibilitas dalam sistem pendidikan untuk mengakomodasi keinginan siswa, sekaligus menjaga prosedur yang berlaku. Pihak sekolah dan dinas pendidikan diharapkan terus bersinergi demi memberikan yang terbaik bagi para siswa.
Penulis: Tim Redaksi