Penulis: Yayasan Lakamali Wakatobi Buton (Studi Kasus Disusun Berdasarkan Dokumen Hukum dan Peristiwa)

Publikasi: 2024-2026

Bab 1: Pengantar: Konflik Kepentingan dalam Program Pemberdayaan Masyarakat

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, yang digulirkan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, merupakan salah satu instrumen kebijakan nasional untuk menanggulangi kemiskinan melalui pemberdayaan dan partisipasi aktif masyarakat. Salah satu wujud nyata dari program ini adalah pembangunan infrastruktur pelayanan dasar, termasuk fasilitas pendidikan anak usia dini (PAUD), di berbagai wilayah, termasuk di wilayah kepulauan terpencil seperti Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Di Kelurahan Tongano Timur, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, dana PNPM Mandiri digunakan untuk membangun sebuah gedung Taman Kanak-Kanak (TK). Gedung ini kemudian menjadi pusat kontroversi dan sengketa hukum yang berkepanjangan antara Yayasan Lakamali Wakatobi Buton (sebagai pengelola awal TK Lakamali) dengan Pemerintah Kelurahan Tongano Timur dan Kepala Sekolah TK Negeri Pembina I Kecamatan Tomia Timur. Konflik ini tidak hanya menyentuh aspek kepemilikan aset, tetapi juga pelibatan berbagai lembaga penegak hukum, komisi informasi, hingga peradilan tata usaha negara.

Buku ini menyajikan studi kasus komprehensif mengenai sengketa tersebut, berdasarkan pada dokumen resmi seperti putusan pengadilan, berita acara, surat keputusan, kronologi peristiwa, serta keterangan dari para ahli dan saksi. Tujuannya adalah untuk memberikan analisis ilmiah mengenai dinamika konflik, kelembagaan, dan penegakan hukum dalam pengelolaan aset publik hasil program pemberdayaan masyarakat di Indonesia.

Bab 2: Sejarah dan Para Pihak

2.1. Yayasan Lakamali: Dari Lakamali ke Yayasan Lakamali Wakatobi Buton

Akar dari konflik ini dapat ditelusuri dari sejarah pendirian lembaga yang menaungi TK tersebut. Terdapat tiga entitas hukum yang menggunakan nama "Lakamali":

1. Lembaga Lakamali: Didirikan pada 29 Agustus 2006 berdasarkan Akta Notaris Agus Jaya, S.H., di Kendari.

2. Lembaga Pendidikan Lakamali: Didirikan pada 21 Juni 2011 berdasarkan Akta Notaris Inalis Veranica Ritonga, S.H., M.Kn., di Kabupaten Wakatobi. Lembaga inilah yang terdaftar dalam izin operasional TK Lakamali dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi untuk periode 2018-2023. Dalam lembaga ini, Badan Pengurus terdiri dari Hj. Nur Aeni (Ketua), Hj. Sitti Musra (Sekretaris), dan Kurniati (Bendahara).

3. Yayasan Lakamali Wakatobi Buton: Didirikan pada 7 Mei 2024 berdasarkan Akta Notaris Arisman Suar Bhakti Ibrahim, S.H., M.Kn., dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 13 Mei 2024. Yayasan inilah yang bertindak sebagai Penggugat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Yayasan ini diketuai oleh Sahirsan.

2.2. Para Pihak dalam Sengketa

Penggugat: Yayasan Lakamali Wakatobi Buton, yang diwakili oleh Sahirsan (Ketua) dan Devi Sutiawati (Bendahara). Mereka mengklaim sebagai pemilik dan pengelola sah TK Lakamali sejak tahun 2008.

Tergugat I: Lurah Tongano Timur. Ia dituduh melakukan tindakan faktual berupa menyerahkan pengelolaan gedung TK Lakamali kepada TK Negeri Pembina I melalui mekanisme pinjam pakai tanpa persetujuan Penggugat.

Tergugat II: Kepala Sekolah TK Negeri Pembina I Kecamatan Tomia Timur. Ia dituduh menempati, menggunakan, dan mengelola gedung serta fasilitas TK Lakamali yang disengketakan.

Bab 3: Kronologi Sengketa: Dari Harmoni Menuju Konflik

3.1. Masa Pengelolaan TK Lakamali

Lembaga Lakamali mengklaim telah mendirikan TK Lakamali pada tahun 2008, awalnya menempati rumah warga. Pada tahun 2011, lembaga ini difasilitasi untuk mendapatkan bantuan pembangunan gedung dari PNPM Mandiri. Gedung tersebut diresmikan oleh Bupati Wakatobi, Ir. Hugua, pada tanggal 18 September 2012. Sejak saat itu, TK Lakamali beroperasi di gedung tersebut hingga tahun 2024.

3.2. Munculnya Perselisihan

Pada awal tahun 2024, hubungan antara Yayasan Lakamali (Sahirsan) dengan Kepala Sekolah TK Lakamali, Herlina Jufri, mulai memanas. Beberapa faktor penyebabnya adalah:

1. Penarikan Guru PNS: Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui SK Bupati Nomor 935 Tahun 2023 menarik seluruh guru PNS dari tugasnya di sekolah swasta, termasuk Herlina Jufri, untuk ditempatkan di sekolah negeri. Herlina Jufri berusaha untuk tetap bertahan di TK Lakamali dengan alasan sertifikasi dan pengabdian.

2. Pergantian Kepala Sekolah: Yayasan Lakamali berupaya mengganti Herlina Jufri dengan kepala sekolah baru.

3. Isu Kepemilikan Aset: Beredar isu di masyarakat bahwa tanah dan gedung TK Lakamali bukan milik Yayasan Lakamali, melainkan milik masyarakat atau Pemerintah Kelurahan Tongano Timur. Klaim ini didasari oleh fakta bahwa tanah dibeli oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tongano Timur menggunakan dana sumbangan (CSR) dari sebuah resort, dan gedungnya dibangun dengan dana PNPM Mandiri yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat.

3.3. Eskalasi Konflik: Penutupan dan Pinjam Pakai

Konflik memuncak pada pertengahan 2024. Pada tanggal 22 Agustus 2024, terjadi demonstrasi yang dipimpin oleh Lurah Tongano Timur di depan gedung TK Lakamali. Keesokan harinya, nama "TK Lakamali" pada papan nama dan prasasti gedung dirusak dan diganti dengan "TK Ceria" (cat merah), yang kemudian dilaporkan oleh Yayasan Lakamali ke Polsek Tomia Timur sebagai tindak pidana pengrusakan.

Pada tanggal 27 September 2024, Lurah Tongano Timur mendatangi gedung TK Lakamali dan menghentikan aktivitas belajar mengajar secara sepihak. Selanjutnya, pada tanggal 4 Oktober 2024, Lurah Tongano Timur menandatangani Berita Acara Pinjam Pakai Nomor 322/BAPP/X/2024 dengan Kepala Sekolah TK Negeri Pembina I. Berita acara ini menjadi dasar pengalihan pengelolaan gedung dari pemerintah kelurahan kepada TK Negeri Pembina I, dengan alasan untuk melayani hak pendidikan murid-murid TK yang terlantar akibat kisruh internal yayasan.

Bab 4: Jalur Hukum yang Ditempuh

Yayasan Lakamali Wakatobi Buton menempuh berbagai jalur hukum untuk mempertahankan haknya.

4.1. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari

Pada 29 Agustus 2025, Yayasan Lakamali mengajukan gugatan ke PTUN Kendari (Perkara Nomor 23/G/TF/2025/PTUN.KDI). Dalam gugatannya, Penggugat meminta agar tindakan Lurah dan Kepala TK Negeri Pembina I dinyatakan batal/tidak sah, dan meminta pengembalian akses pengelolaan serta ganti rugi materiil sebesar Rp300.000.000.

Pokok Gugatan:

· Tindakan Tergugat I dan II merupakan tindakan faktual yang termasuk objek sengketa Tata Usaha Negara (TUN) sebagaimana diperluas oleh UU No. 30/2014 dan Perma No. 2/2019.

· Tindakan tersebut melanggar kewenangan (karena lurah tidak berwenang menyerahkan aset), prosedur, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Jawaban Tergugat:

· Eksepsi: Tergugat I dan II mengajukan eksepsi, antara lain bahwa PTUN tidak berwenang mengadili (karena sengketa ini adalah sengketa kepemilikan/perdata), Penggugat tidak memiliki legal standing, dan gugatan kabur.

· Pokok Perkara (Bantahan): Mereka menyatakan bahwa tanah dan gedung adalah aset publik milik masyarakat/kelurahan, bukan milik Yayasan Lakamali. Berita Acara Pinjam Pakai dibuat untuk kepentingan pendidikan anak (hak konstitusional) dan didasari oleh musyawarah dengan masyarakat yang menghendaki kejelasan pengelolaan TK.

Putusan PTUN Kendari (29 Januari 2026):

Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat II terkait kewenangan absolut pengadilan. Hakim berpendapat bahwa esensi permasalahan bukan terletak pada keabsahan tindakan administratif, melainkan pada siapa yang berhak menguasai dan mengelola tanah dan bangunan. Hal ini, menurut hakim, merupakan ranah sengketa keperdataan yang menjadi kewenangan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), bukan PTUN. Dengan demikian, gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

4.2. Upaya Hukum Lain dan Temuan Lembaga Negara

Meskipun gugatan di PTUN tidak diterima, Yayasan Lakamali juga melaporkan kasus ini ke lembaga lain dengan temuan yang beragam:

1. Kepolisian (Polsek Tomia Timur dan Polda Sultra): Memproses laporan tindak pidana pengrusakan papan nama. Penyelidikan berfokus pada pembuktian kepemilikan dan nilai kerusakan.

2. Kejaksaan Negeri Wakatobi: Melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS TK Lakamali periode 2016-2024. Jaksa menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp10.000.000. Kasus ini direkomendasikan untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui pengembalian kerugian.

3. Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara: Melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi (penyalahgunaan wewenang) yang dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Tongano Timur.

4. Komisi Informasi Sulawesi Tenggara: Yayasan Lakamali mengajukan sengketa informasi karena permohonan informasi mengenai dasar hukum pendudukan gedung tidak ditanggapi. Komisi Informasi kemudian memutuskan bahwa informasi berupa laporan/ketetapan penghentian penyelidikan kasus dana BOS bersifat terbuka dan harus diberikan kepada Pemohon (Putusan Nomor 10/PSI/KI-SULTRA/VIII/2025).

Bab 5: Analisis Hukum dan Temuan Kunci

5.1. Inti Sengketa: Siapa Pemilik yang Sah?

Putusan PTUN yang menyatakan diri tidak berwenang menjadi titik kunci. Hal ini mengonfirmasi bahwa permasalahan utama dalam kasus TK Lakamali bukanlah tindakan administratif, melainkan konflik kepemilikan dan hak menguasai atas tanah dan bangunan. Terdapat setidaknya tiga versi klaim kepemilikan:

· Klaim Yayasan Lakamali: Menyatakan sebagai pengelola dan pemilik karena telah memanfaatkan gedung sejak 2011, diresmikan oleh bupati, dan terdapat papan nama serta prasasti yang menyebut TK Lakamali dan PNPM.

· Klaim Masyarakat/Pemerintah Kelurahan: Menyatakan tanah dibeli oleh LPM dari dana CSR, bangunan dibangun oleh PNPM Mandiri yang merupakan program pemberdayaan masyarakat, sehingga aset tersebut adalah milik publik (kelurahan). Hal ini diperkuat dengan bukti kuitansi pembelian tanah oleh LPM dan pencatatan aset dalam inventaris LPM.

· Klaim Lembaga Pendidikan Lakamali: Menyatakan bahwa entitas yang sah secara administratif (terdaftar di Dinas Pendidikan) hingga tahun 2023 adalah Lembaga Pendidikan Lakamali dengan pengurus Hj. Nur Aeni, bukan Yayasan Lakamali Wakatobi Buton milik Sahirsan.

5.2. Ambiguitas Kepemilikan Aset PNPM Mandiri

Salah satu kelemahan mendasar dalam program PNPM Mandiri adalah ketidakjelasan status kepemilikan aset setelah program berakhir. Pedoman Umum PNPM (SK Menko Kesra No. 25/2007) dan petunjuk teknisnya menekankan pada partisipasi, pemberdayaan, dan pengelolaan oleh masyarakat, namun tidak secara tegas mengatur kepada siapa aset tersebut dihibahkan (kepada LSM, yayasan, pemerintah desa/kelurahan, atau badan kolektif lainnya). Hal ini menciptakan "ruang abu-abu" yang menjadi lahan subur bagi konflik di kemudian hari, seperti yang terjadi di Wakatobi.

5.3. Tarik-Ulur Kewenangan dan Koordinasi Antar Lembaga

Kasus ini juga menggambarkan kompleksitas penegakan hukum di Indonesia. Satu peristiwa (pengalihan gedung TK) melibatkan berbagai ranah hukum sekaligus: pidana (pengrusakan), perdata (kepemilikan), dan administrasi (tindakan pejabat). Hal ini menyebabkan:

· Multi-interpretasi Hukum: Polisi melihat sisi pidana, jaksa melihat korupsi, ombudsman melihat maladministrasi, dan PTUN melihat sengketa perdata. Tidak ada satu lembaga pun yang secara tuntas menyelesaikan akar masalahnya.

· Lemahnya Koordinasi: Tidak terlihat adanya upaya kolaborasi yang efektif antar lembaga untuk menyelesaikan sengketa ini secara holistik.

Bab 6: Kesimpulan dan Rekomendasi

6.1. Kesimpulan

Sengketa TK Lakamali adalah representasi klasik dari kegagalan tata kelola aset publik hasil program pemberdayaan masyarakat. Kegagalan ini disebabkan oleh:

1. Ambiguity aturan mengenai status kepemilikan aset program PNPM Mandiri.

2. Lemahnya penegakan hukum dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga (kepolisian, kejaksaan, ombudsman, PTUN), yang berujung pada 'kaburnya' penyelesaian sengketa.

3. Rendahnya kapasitas tata kelola dan konflik internal dalam organisasi masyarakat sipil (Yayasan Lakamali) yang memperkeruh situasi.

4. Kurangnya mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien di tingkat lokal sebelum kasus meluas ke ranah hukum dan politik.

6.2. Rekomendasi

1. Klausul Kepemilikan yang Jelas: Setiap program bantuan aset (hibah) dari pemerintah, terutama yang berasal dari dana pemberdayaan masyarakat, harus secara eksplisit dan tegas mengatur mekanisme serah terima aset, status kepemilikan (siapa pemilik sah) di akhir program, dan mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi klaim ganda.

2. Penyelesaian Terintegrasi: Dibutuhkan sebuah mekanisme atau lembaga ad hoc di tingkat kabupaten (misalnya, dipimpin oleh asisten bidang hukum sekda) yang dapat memediasi dan menyelesaikan sengketa aset publik yang melibatkan banyak pihak (masyarakat, pemerintah kelurahan, yayasan) sebelum kasusnya menyebar ke berbagai lembaga penegak hukum.

3. Peningkatan Kualitas Penyelenggara: Yayasan atau LSM yang menjadi mitra pemerintah dalam program pemberdayaan harus memiliki tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel, termasuk mekanisme penyelesaian konflik internal yang efektif agar tidak merugikan masyarakat penerima manfaat (dalam hal ini, anak didik TK).

---