Sebuah Tragedi Kecil di Kepulauan Wakatobi
Di sebuah pulau terpencil bernama Tomia, di tengah gugusan Kepulauan Wakatobi, Sulawesi Tenggara, terjadi kisah yang mirip drama politik skala nasional—namun panggungnya hanya sebuah taman kanak-kanak. TK Lakamali, lembaga pendidikan anak usia dini yang berdiri sejak era Presiden SBY melalui program PNPM Mandiri, tiba-tiba menjadi medan pertempuran antara yayasan swasta, pemerintah kelurahan, aparat penegak hukum, hingga dinas pendidikan.
Kisah ini bukan sekadar sengketa tanah atau berebut gedung. Ini adalah potret bagaimana birokrasi bisa berputar liar, bagaimana kekuasaan lokal bisa bertindak sewenang-wenang, dan bagaimana seorang guru PNS berusaha mempertahankan sertifikasinya dengan cara melawan aturan—dan berhasil menggiring opini publik.
---
Awal Mula: Guru PNS yang Tak Mau Pergi
Ibu Herlina Jupri, S.Pd.I, adalah kepala sekolah TK Lakamali selama delapan tahun (2016–2024). Pada Oktober 2023, Bupati Wakatobi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 935 Tahun 2023 yang menarik seluruh guru PNS dari sekolah swasta ke sekolah negeri. Aturan ini jelas: PNS tidak boleh mengajar di swasta.
Namun Ibu Herlina tidak mau pindah. Alasannya: sertifikasi guru akan hilang jika tak lagi menjadi kepala sekolah. Ia juga mengklaim telah mengeluarkan uang pribadi untuk perbaikan gedung. Maka, seraya melawan SK bupati, ia tetap menjabat—dengan dukungan publik yang ia galang melalui media sosial, tokoh masyarakat, dan bahkan pejabat publik.
---
Pertemuan di Kantor Lurah: Janji yang Dibantah Sendiri
Januari 2024, Yayasan Lakamali (pemilik sah TK Lakamali) menggelar rapat di Kantor Kelurahan Tongano Timur. Hadir orang tua murid, Lurah, perwakilan Camat, dan Ibu Herlina. Dalam rapat itu, semua sepakat bahwa Yayasan Lakamali adalah pemilik sah TK. Bahkan Ibu Herlina menerima salinan akte notaris Yayasan Lakamali yang benar.
Namun beberapa minggu kemudian, Ibu Herlina bersama ibunya (Kasma) meminta tetap menjadi kepala sekolah dengan alasan sertifikasi. Yayasan Lakamali mengabulkan.
Tapi masalah baru muncul: Dinas Pendidikan Wakatobi menerbitkan izin operasional TK Lakamali pada 20 Juni 2024, namun di kolom "Nama Yayasan/Lembaga" tertulis Pemerintah Kelurahan. Bukan Yayasan Lakamali. Sejak saat itu, kelurahan mulai merasa berhak mengintervensi.
---
Perusakan Papan Nama dan Lahirnya "TK Ceria"
Tanggal 22 Agustus 2024, sekelompok orang yang mengaku warga, dipimpin langsung Lurah Tongano Timur, berdemo di depan TK Lakamali, memasang pipa air besar—seolah menyegel gedung.
Keesokan harinya, papan nama TK Lakamali yang bertuliskan huruf timbul semen permanen (sejak era SBY) dibetel dan dihancurkan, lalu diganti dengan cat merah bertuliskan "TK Ceria".
Spanduk berguguran, prasasti peresmian oleh Bupati Hugua (2013) ditutup kertas, pintu gudang dirusak.
Yayasan Lakamali melaporkan tindak pidana perusakan ke Polsek Tomia Timur pada 23 Agustus 2024. Laporan resmi didampingi tim advokat pada 7 September 2024.
---
Video Viral: "Lakamali Tidak Dibutuhkan Lagi"
Kepala SMAN 2 Tomia, Mashardin, S.Pd, membuat video yang viral di TikTok, Facebook, dan WhatsApp. Isinya: nama Lakamali sudah tak dibutuhkan, diganti dengan Ceria.
Video ini menjadi "pembenaran" publik atas aksi kelurahan. Yayasan Lakamali pun turun ke lokasi pada 22 Agustus 2024—bukan demo, melainkan upaya mempertahankan aset hukum mereka.
---
Bupati, Sekda, dan Staf Khusus yang Jadi Penggerak?
Menariknya, konflik ini juga melibatkan Staf Khusus Bupati Wakatobi bernama Sahirsan—yang ternyata adalah pendiri dan pemilik Yayasan Lakamali. Dalam rapat-rapat internal pemerintah, ia kerap melaporkan kondisi TK Lakamali ke Bupati.
Bahkan saat Musrembang Kecamatan, Bupati sempat berkunjung ke TK Lakamali berkat laporan Sahirsan. Namun ironisnya, disposisi Sekda Wakatobi (Pak Nadar) justru memerintahkan agar kepala TK Lakamali diganti dengan sarjana—dan dimunculkanlah nama Niarwati, SE, yang diusulkan Sahirsan sendiri.
Ibu Herlina merasa posisinya terancam. Ia lalu berkomunikasi dengan staf Dinas Pendidikan dan melaporkan bahwa ada upaya penggantian dirinya. Sejak saat itu, dinas pendidikan mulai "berpihak" kepada Herlina.
---
Dinas Pendidikan: Netral atau Justru Dalang?
Surat Dinas Pendidikan Wakatobi tanggal 1 Agustus 2024 menegaskan: semua guru PNS telah ditarik ke sekolah negeri, dan Yayasan Lakamali belum pernah meminta penugasan kembali.
Namun pada 22 November 2024, dinas mengeluarkan surat lain yang intinya: "Guru honorer tetap adalah wewenang yayasan, silakan koordinasi dengan operator sekolah." Artinya, dinas melepas tanggung jawab.
Yang lebih mencengangkan: Kabid PAUD, Ibu Yuli dan Ibu Devi, disebut-sebut oleh Lurah dan Camat sebagai pihak yang justru mengatur agar TK Lakamali ditutup, diganti dengan TK Ceria, dan akhirnya diduduki oleh TK Negeri Pembina I.
Dalam rapat-rapat di kelurahan (yang camat tak hadir), Ibu Yuli dan Ibu Devi mendominasi. Hasilnya: tulisan "TK Ceria" sempat muncul, lalu diganti lagi dengan "TK Negeri Pembina". Di atas gedung TK Lakamali sekarang terpampang nama TK Negeri Pembina—meski tulisan Ceria belum sepenuhnya dihapus.
---
Tiga Lembaga Hukum Ikut Campur
Kasus TK Lakamali bukan sekadar sengketa warga. Ini sudah menyentuh tiga ranah hukum:
1. Pidana Pengrusakan (Polsek & Polda)
· Laporan tanggal 22 Agustus 2024.
· Polsek Tomia Timur menerbitkan dua SP2HP (30 September & 8 Desember 2024).
· Irwasda Polda Sultra mengeluarkan surat klarifikasi No. B/67/XI/WAS.2.4/2024.
· Penyidik berganti orang, proses lambat karena mutasi.
Irwasda Polda (Pak Julak S) menjelaskan: pengrusakan bisa dipidana jika (1) kerusakan > Rp2,5 juta, (2) bukti kepemilikan teruji, (3) barang tak bisa dipakai lagi. Unsur ketiga terpenuhi karena nama "Lakamali" yang permanen dihancurkan dan diganti.
2. Korupsi Dana BOS (Kejaksaan)
Kejaksaan Negeri Wakatobi (Kasi Pidsus) menemukan indikasi korupsi dana BOS TK Lakamali periode 2016–2024 sebesar Rp10 juta. Nilai kecil, tetapi tetap korupsi.
Kejaksaan Tinggi Sultra (Jaksa Sahrun) menyatakan: penyelidikan selesai, masuk penyidikan. Namun karena nilai kecil, kemungkinan diselesaikan di luar pengadilan melalui inspektorat (pengembalian kerugian negara).
Yang menarik: bendahara BOS TK Lakamali adalah Fitri Ade Ningsi, dan ternyata selama 8 tahun ada ketua komite sekolah versi Ibu Herlina yang tidak pernah dilaporkan ke yayasan.
3. Maladministrasi (Ombudsman)
Ombudsman Perwakilan Sultra mengeluarkan surat pemberitahuan pemeriksaan No. T/0447/LM.21-28/0196.2024/X/2024, tertanggal 3 Desember 2024. Isinya: dugaan penyalahgunaan wewenang aparat pemerintah kelurahan dan kecamatan dalam kasus TK Lakamali.
---
Somasi dan Sengketa Informasi Publik
Yayasan Lakamali melayangkan somasi kepada Kepala TK Negeri Pembina (Ibu Alma), dengan tembusan ke Dinas Pendidikan, Gubernur Sultra, dan Dirjen PAUD Jakarta.
Bahkan, Yayasan Lakamali mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Tenggara. Ada dua register perkara:
· Nomor 09/PSI/KI-SULTRA/VII/2025 melawan PPID Pemda Wakatobi (terkait dasar hukum pendudukan TK Negeri Pembina).
· Nomor 10/PSI/KI-SULTRA/VIII/2025 melawan Kejaksaan Negeri Wakatobi (terkait penghentian penyelidikan korupsi).
Putusan sengketa dengan Kejaksaan: Komisi Informasi mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan bahwa informasi penghentian penyelidikan adalah informasi terbuka yang wajib diberikan.
---
Ironi Dibalik Gedung PNPM Mandiri
Gedung TK Lakamali dibangun dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri era SBY, melalui usulan masyarakat. Tanah dihibahkan oleh LPM Kelurahan Tongano Timur ke PNPM Mandiri, lalu dibangunlah gedung TK untuk kelompok masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Lakamali.
Peresmian oleh Bupati Hugua tahun 2012 adalah bukti serah terima final kepada masyarakat penerima manfaat, yaitu TK Lakamali.
Namun kini, Lurah Tongano Timur (Ismet, S.Pd) dan Ketua LPM (H. Hanafi) mengklaim gedung itu milik kelurahan. Mereka bahkan mengeluarkan Berita Acara Pinjam Pakai kepada TK Negeri Pembina.
Sekda Wakatobi, Pak Nadar, setelah melakukan investigasi, tidak menemukan satu dokumen pun yang membuktikan kepemilikan kelurahan atas gedung tersebut.
---
Notulensi Rakyat: Warga Mulai Bicara
Pada 28 April 2025, warga Usuku menggelar pertemuan dengan Sahirsan. Hadir 9 orang, izin ke Polsek Tomia Timur dan Kelurahan Tongano Barat.
Kapolsek Tomia Timur mengakui bahwa dua kasus (penutupan paksa & penyerobotan) sudah dilaporkan ke Polres Wakatobi, tetapi belum ada SP2HP. Proses lambat karena mutasi penyidik.
Tandi Malik (warga) meluruskan sejarah: rapat LPM dua kali. Pertama, membeli tanah dari dana CSR Lorens/Wakatobi Dive Resort. Kedua, setelah gedung selesai, diserahkan ke TK Lakamali. Dokumen rapat itu masih ada—siapa yang menyimpannya?
Alimahdir (mantan ketua komite TK Lakamali) mengaku diancam: namanya akan rusak jika mendukung Sahirsan. Guru-guru honorer yang diangkat yayasan sudah mengundurkan diri karena tekanan sosial.
Pak Samsi (penyelenggara acara) berpesan: "Pak Sahirsan, terus proses kasus ini. Kita orang kampung bingung dengan hukum, masih takut dengan polisi."
---
Kesimpulan: Siapa Sebenarnya yang Bermain?
Kasus TK Lakamali adalah kasus klasik perebutan aset publik oleh oknum birokrasi, dibalut dengan narasi "kepentingan masyarakat", namun digerakkan oleh:
· Guru PNS yang tak mau kehilangan sertifikasi,
· Lurah yang ingin menguasai aset kelurahan,
· Dinas pendidikan yang lebih protektif kepada PNS daripada kepada yayasan swasta,
· Dan pejabat publik (Kepala SMAN 2 Tomia) yang justru memanaskan situasi dengan video viral.
Di tengah semua itu, anak-anak usia dini menjadi korban. Mereka kehilangan ruang belajar yang aman, karena orang dewasa sibuk berebut kekuasaan dan anggaran.
---
Epilog: Tanah Lakamali, Peradaban Tomia Masa Lalu
Judul laporan ini: "Usuku, Pusat Peradaban Tomia Masa Lalu". Lakamali bukan sekadar nama yayasan. Itu adalah nama yang melekat pada sejarah peradaban lokal.
Ketika papan nama "Lakamali" dibetel dan diganti "Ceria", sebenarnya yang dihancurkan bukan sekadar huruf timbul semen, melainkan penanda identitas dan warisan.
Kini, gedung itu berdiri dengan nama baru: TK Negeri Pembina. Namun di sudut dinding, bekas prasasti Bupati Hugua masih tertutup kertas. Di bawah lapisan cat merah, huruf timbul "Lakamali" mungkin masih bisa diraba oleh tangan yang sabar.
Seperti kata Ebit G. Ade dalam syairnya: "Ulah ayah, telur sebiji riuh sekampung." Namun kasus ini bukan hanya riuh sekampung—ia menggema hingga ke kantor Kejaksaan Tinggi, Ombudsman, dan Komisi Informasi Provinsi.
Dan cerita ini belum selesai. Masih ada putusan-putusan yang menunggu eksekusi. Masih ada anak-anak yang rindu belajar di gedung yang dulu mereka sebut TK Lakamali.