Baubau, 2 Agustus 2025 – Langkah teguh Yayasan Lakamali Baubau dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, patut mendapat perhatian. Yayasan ini telah dipanggil oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Tenggara untuk menghadiri sidang pengaduan informasi publik yang akan digelar pada 7 Agustus 2025. Sidang ini menjadi bagian dari upaya Yayasan Lakamali untuk memastikan pemerintahan Kabupaten Wakatobi menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan tata kelola yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kisruh yang bermula sejak 22 Agustus 2024 di gedung TK Lakamali, Kelurahan Tongano Timur, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, telah menyeret berbagai isu hukum yang kini tengah diselidiki. Mulai dari dugaan tindak pidana perusakan yang ditangani Polsek Tomia Timur, dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Wakatobi, hingga dugaan maladministrasi yang menjadi perhatian Ombudsman. Tak hanya itu, sengketa informasi publik yang kini berada di tangan KIP Sultra menambah daftar panjang perjuangan Yayasan Lakamali untuk menegakkan keadilan.
Dalam sidang mendatang, Yayasan Lakamali mengadukan Sekretaris Pemerintahan Wakatobi selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta atasan PPID Kejaksaan Wakatobi. Dua pilar utama pemerintahan daerah, yakni eksekutif dan legislatif, kini berada di ujung pembuktian untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum yang berkeadilan di Wakatobi.
Yayasan Lakamali berharap pemerintahan Wakatobi tidak terjebak dalam penyalahgunaan wewenang. Dengan kesadaran bahwa kekuasaan adalah amanah sementara yang akan berpindah tangan—baik karena pergantian politik, pensiun, atau sebab lainnya—yayasan ini mengajak semua pihak untuk meninggalkan warisan yang baik bagi generasi mendatang. Baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan integritas, sehingga Wakatobi dikenang sebagai daerah yang menjunjung tinggi keadilan dan keterbukaan.
Sidang pada 7 Agustus mendatang bukan sekadar ajang penyelesaian sengketa, melainkan juga momentum untuk menguji komitmen pemerintahan daerah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, tertib, dan berkeadilan. Masyarakat Wakatobi menanti langkah nyata dari para pemangku amanah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, demi masa depan yang lebih baik.
Mari kita dukung upaya mulia ini, demi Wakatobi yang adil, transparan, dan sejahtera!