WAKATOBI, 8 Juli 2025 – Ketegangan menyelimuti Kelurahan Tongano Timur, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, menyusul laporan dugaan penyerobotan dan penutupan paksa Gedung Taman Kanak-Kanak (TK) Lakamali. Yayasan Lakamali Wakatobi Buton secara resmi mengadukan permasalahan ini ke Polres Wakatobi, dan hari ini, Selasa (8/7/2025), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dengan memfollow-up laporan tersebut melalui surat resmi kepada Polres Wakatobi.

Berdasarkan dokumen yang diterima, Yayasan Lakamali melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyerobotan gedung TK di Kelurahan Tongano Timur. Dalam surat bernomor 29/ED/L/XII/2024, yayasan menyebutkan lima nama yang diduga menduduki gedung secara tidak sah, yaitu Ibu Alma (Kepala TK Negeri Pembina I Kec. Tomia Timur), Fitri Ade Ningsi, Anisa Fitri, Niawati SE, dan Yuyun, yang semuanya merupakan guru honorer TK. Tindakan ini disebut melanggar SK Menko Kesra No. 25/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007, yang menjadi dasar hukum penggunaan gedung tersebut.

Tak hanya itu, dalam surat terpisah bernomor 24/ED/LX/2024, Yayasan Lakamali juga mengadukan penutupan paksa Gedung TK Lakamali yang dilakukan oleh aparat Kelurahan Tongano Timur. Nama yang disebut dalam laporan ini adalah Ismet, S.Pd, selaku Lurah Kelurahan Tongano Timur. Penutupan ini diduga menghambat kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang menjadi hak anak-anak di wilayah tersebut.

Ketua Harian Yayasan Lakamali, melalui pernyataan tertulis, menyampaikan kekecewaannya atas tindakan yang dinilai merugikan masyarakat dan pendidikan anak-anak di Wakatobi. “Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tulis yayasan dalam aduannya.

yang menerima laporan ini, langsung bergerak cepat dengan mengirimkan surat ke Polres Wakatobi untuk menindaklanjuti aduan tersebut. “Kami memastikan setiap laporan ditangani dengan serius sesuai prosedur hukum.

Penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap fakta di balik kasus ini,” ujar seorang sumber dari Polda Sultra yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat Wakatobi kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan konflik yang mengganggu kelangsungan pendidikan anak-anak di wilayah tersebut. Kasus ini menjadi sorotan, tidak hanya karena dampaknya terhadap dunia pendidikan, tetapi juga sebagai cerminan tantangan penegakan hukum di wilayah kepulauan.

Sumber: Dokumen Yayasan Lakamali Wakatobi Buton,