WAKATOBI – Seorang warga bernama Sahirsan dari Lingkungan Endapo, Kelurahan Mandati II, Wangi-Wangi Selatan, Wakatobi, mengguncang perhatian publik dengan mengajukan keberatan resmi terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemda) Wakatobi. Dalam surat keberatan tertanggal 23 Mei 2025, Sahirsan menyoroti ketidakpatuhan Pemda dalam memberikan informasi publik terkait kontrak kerja dan alasan tertulis mengapa gaji honorer untuk triwulan terakhir tahun 2024 (Oktober-Desember) belum dibayarkan.

Sahirsan, yang mengaku telah bekerja sebagai staf khusus Bupati Wakatobi sejak 2023 dan beralih menjadi tenaga administrasi pada 2024, mengajukan permohonan informasi publik berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam suratnya kepada Bendahara Sekretariat Pemda Wakatobi, ia meminta salinan kontrak kerja tahun 2024 dan penjelasan tertulis mengenai keterlambatan pembayaran gaji honorer. Namun, tanggapan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Pemda dinilai tidak memadai, karena hanya menyatakan bahwa bendahara tidak berwenang menjawab dan meminta Sahirsan mengirim surat kepada pimpinan.

Menurut Sahirsan, respons tersebut melanggar Pasal 7 ayat (4) UU No. 14 Tahun 2008, yang mewajibkan PPID memberikan informasi yang diminta atau alasan penolakan secara jelas.

Dalam keberatannya, ia menegaskan kembali permintaan agar Pemda Wakatobi menyampaikan informasi secara lengkap dan transparan, atau memberikan alasan tertulis yang sesuai dengan undang-undang jika informasi tidak dapat diberikan.

Kasus ini menarik perhatian karena menyinggung isu transparansi dalam pengelolaan tenaga honorer dan anggaran daerah. Sahirsan, yang menyertakan salinan permohonan awal dan tanggapan PPID sebagai lampiran, juga menyatakan kesiapannya untuk mengambil dokumen langsung atau menerima salinan elektronik melalui email. Ia berharap Pemda Wakatobi segera menindaklanjuti permintaannya demi menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemda Wakatobi terkait keberatan ini. Namun, kasus ini menjadi sorotan masyarakat setempat, yang menantikan langkah konkrit dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Apakah Pemda Wakatobi akan memberikan klarifikasi yang memadai, atau justru memicu gelombang tuntutan serupa dari tenaga honorer lainnya? Perkembangan lebih lanjut patut ditunggu.

Sumber: Dokumen resmi Sahirsan kepada PPID Sekretariat Pemda Wakatobi.