KENDARI, 7 Juli 2025 – Yayasan Lakamali Wakatobi Buton mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 7 Juli 2025, menyusul ketidakresponsifan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terhadap permohonan informasi publik. Gugatan ini diajukan setelah Yayasan menunggu lebih dari 30 hari kerja tanpa tanggapan dari Sekda, melanggar batas waktu yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam dokumen gugatan bernomor 28/ED.LB/VII/2025, Yayasan Lakamali Wakatobi, yang diwakili oleh DR. Ir. H. Sahirsan, MP, menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan informasi publik pada 20 April 2025 kepada empat badan publik di Kabupaten Wakatobi.
Permohonan tersebut mencakup informasi terkait pendudukan tanah/bangunan TK Lakamali oleh TK Negeri Pembina I Tomia Timur serta penutupan sepihak oleh Lurah Tongano Timur, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 17-20/LK/ED/VI/2025. Namun, hingga batas waktu 10 hari kerja yang ditetapkan undang-undang, tidak ada respons dari PPID Kabupaten Wakatobi.
Pada 19 Mei 2025, Yayasan mengajukan surat keberatan kepada Sekda Wakatobi (surat No. 21/ED.L/VI/2025), namun kembali tidak mendapat tanggapan hingga 7 Juli 2025.
“Ketiadaan respons ini telah merugikan kami secara hukum Yayasan,” ujar DR. Sahirsan dalam dokumen gugatan.
Yayasan meminta Komisi Informasi Sultra untuk memerintahkan PPID Wakatobi menyampaikan dokumen yang diminta, menjelaskan alasan kelalaian, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 54 UU KIP. Selain itu, Yayasan juga meminta biaya perkara dibebankan kepada tergugat.
Gugatan ini didukung sejumlah dokumen, termasuk surat keberatan, permohonan informasi, bukti tanda terima, dan fotokopi identitas Direktur Yayasan. Langkah ini menegaskan komitmen Yayasan untuk memperjuangkan hak atas informasi publik sebagaimana dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Wakatobi terkait gugatan tersebut.