Baubau, 12 Juni 2025 – Yayasan Lakamali Wakatobi Buton mengajukan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak 19 Mei 2025 lalu. Keberatan ini diajukan karena beberapa surat permohonan informasi yang dikirimkan yayasan ke berbagai instansi publik di Wakatobi tidak mendapat tanggapan.

Surat keberatan yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan, Dr. Ir. H. Sahirsan, MP, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan empat surat permohonan informasi pada 20 April 2025 kepada beberapa instansi, yaitu:

  1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi

Yayasan meminta salinan dokumen resmi terkait tindakan Dinas Pendidikan yang diduga membiarkan pendudukan tanah dan bangunan milik TK Lakamali oleh TK Negeri Pembina I Kecamatan Tomia Timur. Tanah dan bangunan tersebut telah digunakan TK Lakamali sejak 2012, saat diresmikan oleh Bupati Wakatobi periode 2006-2016.

  1. Lurah Tongano Timur Kecamatan Tomia Timur

Yayasan meminta dokumen terkait penutupan sepihak terhadap tanah dan bangunan TK Lakamali oleh Lurah Tongano Timur, termasuk surat izin resmi dari pemerintah daerah atau pihak berwenang.

  1. Camat Kecamatan Tomia Timur

Yayasan meminta dokumen atau informasi yang menjadi dasar tindakan penutupan sepihak oleh Lurah Tongano Timur. Jika tidak ada dokumen, yayasan meminta balasan resmi dari Camat.

  1. Kepala Sekolah TK Negeri Pembina I Kecamatan Tomia Timur

Yayasan meminta salinan dokumen resmi terkait pendudukan tanah dan bangunan TK Lakamali oleh TK Negeri Pembina I, termasuk izin dari pihak berwenang.

Menurut yayasan, permohonan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan pejabat publik memberi informasi terkait keputusan atau tindakan yang merugikan masyarakat dalam waktu 10 hari kerja. Selain itu, yayasan juga mengacu pada UU Dasar 1945, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Surat keberatan ini juga ditembuskan kepada beberapa pihak, termasuk Ketua DPRD Wakatobi, Kepala Bappeda Wakatobi, Kapolres Wakatobi, Kejaksaan Negeri Wakatobi, dan Inspektorat Wakatobi. Yayasan berharap Sekda Wakatobi dapat menindaklanjuti permasalahan ini sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.

Dr. Sahirsan menyampaikan bahwa yayasan siap mengambil dokumen fisik langsung dari instansi terkait atau menerima salinan digital melalui WhatsApp di nomor +62822-9072-1262. “Kami berharap ada respons yang jelas dari instansi terkait demi transparansi dan keadilan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari instansi yang disebutkan. Yayasan Lakamali Wakatobi Buton tetap menunggu itikad baik dari pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini secara terbuka dan sesuai hukum.